AMBON, KOMPAS.com - Aparat Polda Maluku memastikan penanganan kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan anggota DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, terus berjalan. Dalam waktu dekat, penyidik akan menggelar perkara kasus tersebut.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Andi Iskandar mengatakan, sejauh ini penyidik telah memeriksa sejumlah pihak. Yakni, istri Richard Rahakbauw sebagai pelapor, Richard Rahakbauw sebagai terlapor dan sejumlah saksi lainnya.
“Sementara masih pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (terlapor) juga sudah, istrinya juga sudah, dan saksi-saksi lainnya juga sudah,” kata Andi kepada wartawan di Polda Maluku, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Anggota DPRD Maluku yang Dilaporkan Kasus Perzinaan Belum Diperiksa, Polisi: Tidak Ada Tebang Pilih
Andi mengatakan, pemeriksaan terhadap Richard telah dilakukan penyidik pada pekan lalu. Richard diperiksa di kantor Polda Maluku terkait laporan istrinya tersebut.
Adapun Novita Camerling, istri terlapor melaporkan suaminya itu atas tuduhan perzinahan dan perselingkuhan dengan seorang mahasiswi berinisial T.
“Terlapor sudah diperiksa pekan kemarin,” katanya.
Menurut Andi, setelah pemeriksaan terlapor dan pelapor serta sejumlah saksi dilakukan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik adalah gelar perkara untuk menentukan status kasus tersebut.
“Jadi tinggal kita lakukan gelar perkara,” ujarnya.
Baca juga: Istri Anggota DPRD Maluku Laporkan Suaminya dan Mahasiswi ke Polisi atas Kasus Perzinahan
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Maluku, Richard Rahakbauw dilaporkan ke polisi oleh istrinya Novita Camaerlin pada Jumat (25/2/2022).
Politisi Partai Golkar itu dilaporkan istrinya atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan serta penelantaran keluarga. Saat mendatangi Polda Maluku, Novita didampingi tim kuasa hukumnya dari LBH Universitas Pattimura Ambon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.