AMBON, KOMPAS.com - Aparat Polda Maluku memastikan penanganan kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan anggota DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, terus berjalan. Dalam waktu dekat, penyidik akan menggelar perkara kasus tersebut.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Andi Iskandar mengatakan, sejauh ini penyidik telah memeriksa sejumlah pihak. Yakni, istri Richard Rahakbauw sebagai pelapor, Richard Rahakbauw sebagai terlapor dan sejumlah saksi lainnya.
“Sementara masih pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (terlapor) juga sudah, istrinya juga sudah, dan saksi-saksi lainnya juga sudah,” kata Andi kepada wartawan di Polda Maluku, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Anggota DPRD Maluku yang Dilaporkan Kasus Perzinaan Belum Diperiksa, Polisi: Tidak Ada Tebang Pilih
Andi mengatakan, pemeriksaan terhadap Richard telah dilakukan penyidik pada pekan lalu. Richard diperiksa di kantor Polda Maluku terkait laporan istrinya tersebut.
Adapun Novita Camerling, istri terlapor melaporkan suaminya itu atas tuduhan perzinahan dan perselingkuhan dengan seorang mahasiswi berinisial T.
“Terlapor sudah diperiksa pekan kemarin,” katanya.
Menurut Andi, setelah pemeriksaan terlapor dan pelapor serta sejumlah saksi dilakukan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik adalah gelar perkara untuk menentukan status kasus tersebut.
“Jadi tinggal kita lakukan gelar perkara,” ujarnya.
Baca juga: Istri Anggota DPRD Maluku Laporkan Suaminya dan Mahasiswi ke Polisi atas Kasus Perzinahan
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Maluku, Richard Rahakbauw dilaporkan ke polisi oleh istrinya Novita Camaerlin pada Jumat (25/2/2022).
Politisi Partai Golkar itu dilaporkan istrinya atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan serta penelantaran keluarga. Saat mendatangi Polda Maluku, Novita didampingi tim kuasa hukumnya dari LBH Universitas Pattimura Ambon.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.