Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upayakan Jemput Paksa Saifuddin Ibrahim, Polri Minta Bantuan FBI

Kompas.com - 31/03/2022, 06:16 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA, Saifuddin Ibrahim, terdeteksi berada di Amerika Serikat.

Terkait hal tersebut, Bareskrim Polri berencana akan melakukan upaya penjemputan paksa dengan meminta bantuan Federal Bureau of Investigation (FBI).

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto mengungkapkan, Saifuddin Ibrahim telah mempersiapkan pergi ke luar negeri sebelum ucapannya yang diduga berisi ujaran kebencian viral di masyarakat.

"Memang pada saat yang bersangkutan, kayaknya mereka sudah bersiap-siap untuk meninggalkan Indonesia, dari awal Maret menurut data perlintasan mereka ke Amerika," ucap Agus saat ditemui Kompas.com di Pendopo Bupati Blora, Rabu (30/3/2022) malam.

Baca juga: Saifuddin Ibrahim Diduga Ada di Amerika Serikat, Polri Akan Proses Surat Red Notice

"Namun, kami akan melakukan upaya untuk P to P atau police to police, mudah-mudahan nanti kita juga meminta bantuan kepada FBI," imbuh dia.

Jenderal kelahiran Blora, Jawa Tengah, tersebut menjelaskan, Mabes Polri sudah beberapa kali membantu FBI dalam mengungkap sejumlah kasus sehingga diharapkan kerja sama yang telah terjalin baik semakin mempermudah upaya penangkapan Saifuddin Ibrahim.

"Nanti police to police kalau emang tidak tercapai melalui MLA (mutual legal assistance), kita juga bisa melakukan upaya pendekatan FBI yang ada di sana karena beberapa kali kami juga membantu teman-teman FBI yang ada di Amerika pada saat mengungkap kasus penipuan yang melibatkan warga negara Indonesia dan warga negara mereka. Kita kerja sama untuk membantu pengungkapan, saya rasa kita akan lakukan upaya itu," terang dia.

Baca juga: Benda Mencurigakan Ditemukan Dekat Balai Kota, Gibran Sebut G20 di Solo Tetap Lancar

Untuk diketahui, Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan atas ucapannya yang meminta Menteri Agama (Menag) menghapus 300 ayat di Al Quran.

Adapun laporan tersebut bernomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022 terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA.

Diketahui, dalam video berdurasi 9 menit yang diunggah di YouTube pada Senin (14/3/2022), Saifuddin Ibrahim menyampaikan pernyataan yang menuai kontroversi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com