Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Tuntut Bupati Nonaktif Bintan Apri Sujadi 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 30/03/2022, 18:03 WIB
Elhadif Putra,
Khairina

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Nonaktif Bintan Apri Sujadi kurungan penjara selama 4 tahun.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa KPK Joko Hermawan dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait Pengaturan Peredaran Barang Kena Cukai berupa Rokok dan Minuman Alkohol dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016, 2017 dan 2018, yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Rabu (30/3/2022)

Apri dituntut karena diduga melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Pasal tiga ini tentang penyalahgunaan kewenangan," kata Joko yang diwawancarai usai persidangan.

Baca juga: Soal Kasus Korupsi Bupati Bintan Nonaktif, KPK Periksa Pengusaha hingga ASN

Selain pidana penjara, Apri juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan.

Kemudian, dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menghentikan hak politik Apri untuk dipilih oleh publik selama 3 tahun.

"Kapasitas Pak Apri melakukan tindak pidana sebagai Bupati Bintan. Jadi sebagaimana aturan kita juga bisa menuntut mencabut hak dipilih, setelah pidana pokoknya dijalani," sebut Joko.

Atas kasus ini, Apri diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,65 miliar. Uang ini telah dikembalikan oleh Apri kepada penyidik KPK.

Selanjutnya tersangka lain kasus ini, yaitu Plt Kepala Badan Pengusahaan Bintan Saleh Umar juga dituntut jaksa dengan kurungan penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan.

Saleh Umar yang juga disangkakan atas pasal yang sama dengan Apri dan diduga telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 415 juta.

"Untuk Pak Umar juga telah mengembalikan uang sebesar Rp 415 juta dalam proses penyidikan dan persidangan. Uang itu dirampas untuk negara," ujar Joko.

Baca juga: Gubernur Kepri Tunjuk Anaknya sebagai Plt Bupati Bintan

Ketua Majelis Hakim Riska Widiana memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis (7/4/2022).

"Sidang dilanjutkan hari Kamis depan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi terdakwa. Bapak Apri dan Bapak Umar dapat juga menyampaikan secara pribadi," kata Riska yang kemudian mengetokan palu persidangan.

Dalam persidangan tersebut tim jaksa penuntut memaparkan kesimpulan yang telah mereka rangkum.

Diketahui, sejumlah distributor meminta kuota rokok dan kuota minuman mengandung etil A (MMEA) kepada Apri Sujadi yang saat itu menjabat Bupati Bintan serta Wakil Ketua I dan Dewan Pembina BP Bintan.

Selanjutnya BP Bintan mengeluarkan surat untuk memberikan kuota kepada para distributor tersebut.

Beberapa hal yang disampaikan oleh jaksa saat sidang tuntutan adalah, distributor memberikan uang sebesar Rp 1.000 per slof rokok kepada terdakwa.

Kemudian jaksa juga menyampaikan kuota rokok yang dikeluarkan BP Bintan jauh di atas kebutuhan masyarakat Bintan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com