Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Anggota Paguyuban Masterbend Datangi Polres Purworejo terkait Kisruh Uang Ganti Rugi Bendungan Bener

Kompas.com - 29/03/2022, 22:28 WIB
Bayu Apriliano,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com -Ratusan anggota Paguyuban Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (Masterbend), didampingi kuasa hukumnya, melaporkan balik ketua LSM Tamperak dan mantan kades salah satu desa yang terdampak bendungan.

Keduanya dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan pemerasan, terkait tuduhan bahwa paguyuban melakukan pungutan 5 persen ke masyarakat terdampak.

Dua orang yang dilaporkan adalah Sumakmun, selaku Ketua DPD LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak), dan Subur Aris Karisma (Mantan Kepala Desa Limbangan, Kecamatan Bener, Purworejo).

Baca juga: Pemilik Lahan di Tapak Bendungan Bener Dapat Ganti Rugi Rp 1,1 Miliar

Ratusan massa tersebut datang mengendarai sepeda motor, sebagian juga menumpang bus dan truk.

Mereka juga dilengkapi dengan pengeras suara (berorasi) serta puluhan spanduk bernada kecaman terhadap oknum yang dilaporkan.

Nampak juga Anggota DPRD Purworejo yang juga tokoh yang ikut membidani lahirnya Masterbend, M Abdullah.

"Kita melaporkan saudara S Ketua LSM T di Purworejo, atas pencemaran nama baik terhadap perkumpulan masterbend dan kita juga melaporkan saudara S Mantan kepala desa L di Purworejo dengan dugaan ancaman yang dilakukan melalui informasi elektronik," ucap Penasehat Hukum Masterben, Hifdzil Alim, SH MH, Selasa (29/3/2022)

Hifdzil Alim dari Lembaga Advokat FIRMA HICON menjelaskan, dalam kasus pencemaran nama baik, terlapor Sumakmun diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terlapor dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Masterbend.

Baca juga: [HOAKS] Pernyataan Ketum AJI Indonesia soal FPI, Bendungan Bener, hingga Kasus Haris Azhar-Fatia

"Kami tidak akan mundur untuk memperkarakan hukum saudara S Ketua LSM dan Saudara S Mantan kepala Desa T agar dia berdua mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.

Beberapa waktu yang lalu lanjutnya, telah beredar berita di media massa elektronik terkait pungutan liar yang dituduhkan kepada Masterbend.

Masterbend sebetulnya sudah membuka ruang untuk diskusi dan klarifikasi, namun itu tidak diambil oleh terlapor.

"Jadi kuat diduga terlapor sengaja menyebar fitnah dan melakukan tuduhan tanpa fakta dan dasar. Tidak ada itikad baik klarifikasi, memaksa kami mengambil langkah hukum ini. Dan kami lapor hari ini, bersama warga yang merasa tersakiti," jelasnya.

Sementrara Kepala Desa Limbangan (Subur Aris Karisma) juga diduga telah melakukan hal serupa, bahkan juga melakukan dugaan aksi pemerasan terhadap anggota warga terdampak bendungan yang menjadi anggota Masterbend.

Hal itu dikuatkan dengan bukti pesan singkat Kamis (30 Desember 2021), yang bersangkutan secara terang-terangan meminta sejumlah uang kepada warga.

Baca juga: Ribuan Petani Purworejo Selatan Geruduk DPRD Kabupaten Purworejo soal Bendungan Bener

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Maut Ambulance Vs Truk di Tol Batang-Semarang yang Sebabkan 1 Penumpang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Ambulance Vs Truk di Tol Batang-Semarang yang Sebabkan 1 Penumpang Tewas

Regional
Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Babel, Demokrat Pertimbangkan Survei dan Ongkos Politik

Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Babel, Demokrat Pertimbangkan Survei dan Ongkos Politik

Regional
Sanksi Tilang dan Proses Perbaikan Jalan Pantura Demak Kudus...

Sanksi Tilang dan Proses Perbaikan Jalan Pantura Demak Kudus...

Regional
Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta, Kades di Flores Timur Ditahan

Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta, Kades di Flores Timur Ditahan

Regional
Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Regional
Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Regional
Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Regional
Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Regional
Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Regional
Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Regional
Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Regional
Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Regional
Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Regional
Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Regional
Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com