Menurut Jansen, selain tidak memenuhi panggilan penyidik, Joni juga dinilai tidak kooperatif dan mempersulit proses penyidikan. Hal ini yang membuat Polda Kalbar menerbitkan status DPO terhadap Joni.
"Dari empat tersangka, hanya Joni yang belum dilaksanakan pemeriksaan sebagai tersangka. Selain tidak mengindahkan dan memenuhi panggilan, (dia) juga dinilai tidak kooperatif dan mempersulit proses penyidikan," ucap Jansen.
Sebagai informasi, surat DPO atas nama Joni Isnaini beredar pada Minggu siang. Surat tersebut ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan pada Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan, Ketua Kadin Kalbar Jadi DPO
Sementara itu, Polda Kalbar telah menetapkan Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Kalimantan Barat (Kalbar), Joni Isnaini, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangun Jalan Tebas, Kabupaten Sambas pada tahun 2019.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan upaya pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
"Sudah tersangka, tetapi belum tertangkap, dia masih kabur," kata Suryanbodo kepada wartawan pada Rabu (23/2/2022).
Suryanbodo menyebut, pihaknya akan segera mengambil langkah selanjutnya, termasuk upaya paksa.
"Selanjutnya dilakukan upaya paksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,'' ucap Suryanbodo.
Baca juga: Ketua Kadin Kalbar Mangkir Panggilan Polisi, Kuasa Hukum Bantah Kabur
Kasus dugaan korupsi ini mulai terkuak saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menggeledah satu ruangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalbar pada Rabu, 30 September 2020.
Setelah penggeledahan rampung, polisi menyegel ruangan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.