PONTIANAK, KOMPAS.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Barat (Kalbar), Joni Isnaini yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus tindak pidana korupsi akhirnya ditangkap.
Joni dikabarkan ditangkap di sebuah kafe, kawasan Jakarta Barat, Senin (28/3/2022).
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, akan melakukan pengembangan untuk mencari tahu pihak-pihak yang membantu pelarian Joni Isnaini.
"Tentunya ini akan kami kembangkan untuk mencari tahu pihak-pihak yang terlibat dalam pelarian tersangka," kata Jansen saat dihubungi, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Ketua Kadin Kalbar yang Jadi Buron Kasus Korupsi Ditangkap di Jakarta
Jansen memastikan, setelah diketahui ada pihak yang terlibat dan masuk delik hukum, maka akan dilakukan tindakan.
"Siapa pun yang terlibat dalam membantu pelariannya, tentu akan diproses hukum," ujar Jansen.
Sementara itu, Herman Hofi Munawar, kuasa hukum Joni Isnaini mengatakan, pihaknya akan mematuhi segala proses hukum yang berlaku.
"Saya baru dihubungi penyidik. Dan pasti, kami sebagai kuasa hukum, akan mengikuti segala proses hukum," ujar Herman.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalbar, Joni Isnaini.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ketua Kadin Kalbar Ajukan Gugatan Praperadilan
Joni menjadi DPO setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangun Jalan Tebas, Kabupaten Sambas pada tahun 2019.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara tersebut, Joni Isnaini menjabat sebagai Direktur PT BAB, pelaksana proyek.
"Betul, yang bersangkutan (Joni Isnaini) sudah diterbitkan daftar pencarian orang," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, saat dihubungi, Minggu (27/2/2022) malam.
Menurut Jansen, selain tidak memenuhi panggilan penyidik, Joni juga dinilai tidak kooperatif dan mempersulit proses penyidikan. Hal ini yang membuat Polda Kalbar menerbitkan status DPO terhadap Joni.
"Dari empat tersangka, hanya Joni yang belum dilaksanakan pemeriksaan sebagai tersangka. Selain tidak mengindahkan dan memenuhi panggilan, (dia) juga dinilai tidak kooperatif dan mempersulit proses penyidikan," ucap Jansen.
Sebagai informasi, surat DPO atas nama Joni Isnaini beredar pada Minggu siang. Surat tersebut ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan pada Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan, Ketua Kadin Kalbar Jadi DPO
Sementara itu, Polda Kalbar telah menetapkan Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Kalimantan Barat (Kalbar), Joni Isnaini, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangun Jalan Tebas, Kabupaten Sambas pada tahun 2019.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan upaya pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
"Sudah tersangka, tetapi belum tertangkap, dia masih kabur," kata Suryanbodo kepada wartawan pada Rabu (23/2/2022).
Suryanbodo menyebut, pihaknya akan segera mengambil langkah selanjutnya, termasuk upaya paksa.
"Selanjutnya dilakukan upaya paksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,'' ucap Suryanbodo.
Baca juga: Ketua Kadin Kalbar Mangkir Panggilan Polisi, Kuasa Hukum Bantah Kabur
Kasus dugaan korupsi ini mulai terkuak saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menggeledah satu ruangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalbar pada Rabu, 30 September 2020.
Setelah penggeledahan rampung, polisi menyegel ruangan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.