LUBUKLINGGAU, KOMPAS.com- Empat anggota polisi yang menganiaya Hermanto (45) di sel tahanan Polsek Lubuklinggau Utara, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan segera dilimpahkan penyidik ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun keempat polisi tersebut, berinisial Aiptu AR, Briptu AL, Brptu AD dan Briptu BD. keempat polisi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Hermanto saat ditahan di Polsek Lubuklinggau Utara.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Romi mengatakan, dari hasil pemeriksaan keempat tersangka, mereka diduga telah lalai dalam bertugas hingga menyebabkan korban meninggal. Sehingga, status keempatnya pun dinaikkan menjadi tersangka.
“Untuk proses pidananya akan segera kita limpahkan ke Kejari Lubuklinggau. Semua berkas untuk tahap satu akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) secepatnya,” kata Romi, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Penembak Polisi yang Tewas Saat Tangkap Bandit Masih Misterius, Polda Sumsel Bentuk Tim Khusus
Romi menjelaskan, keempat polisi yang ditetapkan tersangka itu tak hanya sebatas dikenakan sanksi pidana.
Namun, merekapun akan menjalani sidang etik di kepolisian atas kelalaian mereka dalam bertugas.
Selain itu, ia pun berharap agar seluruh anggota dapat bertugas sesuai dengan perturan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019.
“Saya harap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Kami juga akan memberikan sosialisasi kepada anggota reskrim agar memahami aturan dari Kapolri,”ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Hermanto (45) tersangka kasus pencurian dan pengerusakan tewas setelah ditangkap oleh anggota Polsek Lubuk Linggau Utara, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Polisi Lacak Perekrut 21 Pekerja Ilegal Asal NTT yang Dijanjikan Kerja di Kaltim
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga dan masyarakat terkait tewasnya Hermanto.
Permohonan maaf itupun disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi.
Supriadi menjelaskan, sampai saat ini kasus tewasya Hermanto masih dalam penyelidikan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Selatan.
Sebelumnya, sebanyak enam polisi diperiksa oleh Bid Propam. Dari hasil pengembangan sementara, satu orang anggota ternyata tak teribat.
Kemudian, lima polisi yang lain kini masih dalam pemeriksaan. Namun, empat orang polisi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Kapolda menyampaikan permohonan maaf atas kasus ini, beliau juga berkomitmen akan menindak anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi yang diberikan sesuai dengan atauran yang berlaku,”kata Supriadi, kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.