Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Ada Perbedaan Penentuan Awal Puasa Ramadhan?

Kompas.com - 28/03/2022, 17:52 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Perbedaan jatuhnya awal puasa Ramadhan di Indonesia memang kerap terjadi.

Adanya kemungkinan perbedaan dalam penetapan jatuhnya 1 Ramadhan 1443 Hijriyah atau awal puasa Ramadhan 2022 kini tengah hangat diperbincangkan.

Baca juga: BRIN Prediksi Awal Ramadhan 3 April, Apakah Awal Puasa 2022 Berbeda?

Tahun ini, Muhammadiyah melalui maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 telah menetapkan jatuhnya 1 Ramadhan 1443 Hijriyah adalah pada 2 April 2022.

Sementara Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa (LAPAN) yang berada di bawah naungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memperkirakan munculnya hilal sebagai tanda awal puasa Ramadhan 1443 Hijriah akan jatuh pada 3 April 2022.

Baca juga: Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 2 April 2022, Ini Cara Menentukannya

Walau begitu, pemerintah baru akan menetapkan awal Ramadhan 2022 melalui sidang isbat pada 1 April 2022 mendatang.

Lantas mengapa kerap muncul perbedaan awal puasa Ramadhan di Indonesia?

Baca juga: Penentuan Hilal Ramadhan 1443 H, BMKG Ungkap Potensi Hasil Rukyat Awal Puasa

Dua Metode Penentuan Awal Bulan di Kalender Hijriyah

Masyarakat mengenal dua metode dalam menentukan awal bulan di kalender Hijriyah, yaitu dengan metode hilal dan hisab.

Dua metode tersebut adalah cara penentuan awal bulan di kalender Hijriyah yang diterapkan oleh ormas Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Nahdlatul Ulama menggunakan metode rukyat dengan berdasar pada pemantauan munculnya hilal baik dengan mata telanjang maupun menggunakan teleskop.

Sementara Muhammadiyah menggunakan metode hisab atau perhitungan untuk menentukan waktu jatuhnya awal bulan baru

Penyebab Perbedaan Awal Puasa Ramadhan

Perbedaan awal puasa Ramadhan biasanya terjadi jika hasil hisab berbeda dengan hasil rukyatul hilal.

Sementara hisab telah menentukan waktu kemunculan hilal dengan hitungan dengan acuan ijtimak atau konjungsi sebagai batas kulminasi awal dan akhir bulan, rukyatul hilal atau pengamatan hilal bisa memunculkan hasil berbeda.

Penyebabnya adalah jika pada waktu pengamatan yang ditentukan, hilal tidak dapat teramati karena posisi hilal akan terlalu rendah atau kurang dari 2 derajat.

Terlebih sejak awal 2022, Kementerian Agama telah mengadopsi kriteria baru yaitu mengacu hasil kesepakatan Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS).

Mengutip laman kemenag.go.id, Menteri Agama anggota MABIMS  telah menyepakati untuk menggunakan kriteria baru yaitu tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat

Pengamatan hilal untuk penentuan 1 Ramadhan 1442 H dilaksanakan di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Kota Semarang.KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA Pengamatan hilal untuk penentuan 1 Ramadhan 1442 H dilaksanakan di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Kota Semarang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com