Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Driver Ojol di Banten Jual Pacar ke Pria Hidung Belang Lewat Aplikasi Michat

Kompas.com - 28/03/2022, 07:31 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

SERANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota berhasil membongkar tindap pidana pedagangan orang (TPPO) yang dilakukan seorang pria berinisal BB (27).

Pemuda yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online itu tega menjual pacarnya sendiri berinial DNS ke pria hidung belang seharga Rp 500 ribu.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengatakan, terungkapnya kasus TPPO berawal dari penggerebakan yang dilakukan di sebuah kos atau wisma di Lingkungan Kaligndu, Kota Serang. Sabut (26/3/202).

Alhasil, sebanyak 13 orang diamankan dan dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Perdagangan Orang, Ini Alasan Pria di Serang Jual Istri Rp 500 Ribu

Dari hasil pemeriksaan, kata Maruli, diketahui seorang pria berinsial EE menjual pacarnya kepada pria hidung belang.

EE memanfaatkan aplikasi Michat dan Whatsapp untuk mencari pelanggan yang akan dilayani oleh sang pacar.

"Satu wanita dan pria ini statusnya pacaran, si pria menawarkan pacarnya kepada laki-laki lain melalui aplikasi Michat," ujar Maruli kepada wartawan di Kota Serang. Minggu (28/3/2022).

Dalam aksinya, EE berperan untuk mencari dan berkomunikasi dengan pelanggan melalui aplikasi michat.

Setelah menyepakati harga open BO, lanjut Maruli, EE memberikan lokasi kepada pelanggannya.

"Menjual pacar ke pelanggan dengan cara Open BO, agar tersangka memperoleh keuntungan," kata Maruli.

Usai melayani pelanggan, kemudian DNS memberikan uang yang telah dibayar oleh pelanggan kepada pacarnya.

"Tarifnya Rp 500 ribu, sudah lima bulan melakukan aksinya dengan keuntungan perbulan Rp 5 juta,"  ujar Maruli didamping Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma.

Kini, polisi telah menetapkan EE sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dan/atau Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 506 KUHPidana.

Baca juga: Suami di Serang Banten Jual Istrinya, Ajak Anak Kembarnya Saat Layani Pelanggan

Namun epada wartawan, tersangka EE membantah uang hasil melayani pria hidung belang diterimanya.

Dikatakan EE, dirinya hanya menemani dan menjaga sang pacar saat sedang melayani pelanggan. Dia mengaku hanya di pelanggan dengan upah ditraktir makan.

"Dia yang mau (jual diri) sendiri, cuma dikasih makan aja," kata EE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com