Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tergiur Bisnis Kain Rol, Pasutri di Semarang Tertipu Rp 3,6 Miliar

Kompas.com - 27/03/2022, 09:53 WIB
Dian Ade Permana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Warga Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang menjadi korban penipuan bisnis kain rol senilai Rp 3,6 miliar.

Pelaku penipuan berinisial SW (49), warga Bekasi Jawa Barat berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Semarang yang bekerjasama dengan anggota Polres Metro Jakarta Pusat.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA mengatakan, tersangka SW ditangkap Jumat (25/3/2022) malam di Jakarta.

Baca juga: Dibantu Pihak Lapas, Polres Tanah Bumbu Ungkap Kasus Penipuan yang Dilakukan Warga Binaan

Penipuan yang dilakukan SW berawal pada Juni 2020.

Saat itu, seorang berinisial GR menawarkan 17 kontainer kain rol kepada pasangan suami istri Yusnaniar (41) dan Muslimin, warga Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang.

GR yang saat ini sudah meninggal dunia, kala itu menyampaikan bahwa 17 kain rol tersebut milik Fu Shian Fang alias Fang Fang, pemilik PT. Hyup Seung Garment Semarang. Barang tersebut disimpan di gudang penimbunan Tanjung Priok, Jakarta.

"Karena tertarik atas tawaran tersebut, GR mempertemukan Muslimin dengan SW (49) dan Fu Shian Fang alias Fang Fang di Semarang. Fang Fang menyampaikan bahwa 17 kontainer kain rol tersebut miliknya," kata Yovan, Minggu (27/3/2022).

Muslimin yang mempercayai keberadaan 17 kontainer kain rol tersebut akhirnya meminta istrinya mengirimkan uang Rp 3,6 miliar.

Akan tetapi, uang tersebut tidak dikirimkan langsung kepada Fang Fang selaku pemiik barang, melainkan ke SW.

"Karena Muslimin sudah yakin akan keberadaan 17 kontainer kain rol tersebut, kemudian (Muslimin) meminta Yusnaniar untuk mengirimkan uang melalui bank swasta di Ungaran dengan total Rp 3,6 miliar dalam jangka waktu 7 Agustus 2020 hingga 1 September 2020 (ke rekening SW)," kata Yovan.

Namun hingga awal 2022, barang yang dijanjikan tidak kunjung datang.

Yusnaniar dan Muslimin pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Semarang pada 19 Maret 2022.

Baca juga: Polisi Segera Keluarkan Red Notice Tersangka Penipuan Robot Trading Viral Blast

"Tersangka sudah tiba di Polres Semarang pada Sabtu (26/3/2022) malam. Dia dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP ttg Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan," paparnya.

Pelaku terancam empat tahun kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

Regional
Timnas Menang atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi Sambil Bunyikan Klakson

Timnas Menang atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi Sambil Bunyikan Klakson

Regional
Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com