Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Kabur, Pencuri Baterai Tower Operator Telepon Seluler di Ogan Ilir Ditangkap

Kompas.com - 27/03/2022, 07:18 WIB
Amriza Nursatria,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

INDRALAYA, Kompas.com - Indra Kusuma (43), warga Kelurahan Tangga Takat Seberang Ulu 2 Palembang dibekuk aparat polisi dari Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Sumatera Selatan pada Jumat (25/3/2022) karena mencuri baterai tower operator telepon seluler.

Sebelumnya, kedua rekannya telah ditangkap oleh polisi dan Indra sempat kabur usai melancarkan aksinya.

Indra Kusuma ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP - B / 20 / IV / 2021 / SUMSEL / RES OI / SEK TGR, Tanggal 20 April 2021 dengan tuduhan mencuri baterai tower operator telepon seluler yang berada di Sitte D 181 jalan lintas timur Palembang-Kayuagung Dusun I Desa Ulak Kerbau Baru, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir tanggal 20 April 2021 lalu.

Baca juga: Cabut Laporan, Polisi Maafkan Pencuri Uang Rp 800.000 Miliknya

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandy dalam siaran persnya mengatakan, kronologi kasus pencurian itu berawal pada Selasa (20/3/2021) dini hari sekitar pukul 02.39 WIB.

Pelaku Indra Kusuma bersama dua rekannya, Hadi Ismanto alias Iis dan Idham Cholik, mengendarai mobil suzuki carry futura warna biru menuju TKP.

Lalu ketiga orang itu turun dari mobil dan berjalan kaki menuju tower, kemudian merusak pagar tower dan masuk ke dalam tempat penyimpanan baterai di site D181. Ketiga pelaku mengambil 2 unit baterai merk wolong/100 Ah dan kelengkapannya.

Pada saat pelaku melakukan aksinya, ada warga yang memergoki lantar melaporkannya ke Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja yang saat itu sedang melakukan patroli hunting antisipasi 3C disekitar TKP.

Petugas langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan Iis dan Idham Cholik.

"Sementara pelaku Indra Kusuma saat itu melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang alias DPO," kata Sandy.

Penangkapan Indra Kusuma sendiri berawal saat polisi dari Polsek Tanjung Raja mendapatkan informasi keberadaan Indra Kusuma sedang berada di bawah jembatan Ampera Palembang.

Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja dipimpin Kapolsek AKP Halim Kesumo langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Indra Kusuma yang saat itu sedang bekerja sebagai sopir angkot.

"Saat ditangkap pelaku Indra Kusuma tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Raja untuk proses lebih lanjut," jelas Sandy.

Baca juga: Polisi Buru Pencuri yang Tembakkan Airsoft Gun Saat Tepergok Warga

Barang bukti dua unit batre merk wolong/100 Ah plus accessories kelengkapannya, serta peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian juga turut disita.

Atas perbuatannya pelaku Indra Kusuma terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara menyusui dua rekannya yang sudah menjalani hukuman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com