Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Coba Sistem Tilang Elektronik di Bengkulu, Polisi Temukan 1.700 Pelanggaran

Kompas.com - 26/03/2022, 18:27 WIB
Firmansyah,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik di simpang empat lampu merah c KM 9, Kota Bengkulu sejak Selasa (22/3/2022), polisi menemukan 1.700 pelanggaran yang dilakukan pengendara.

Hal ini disampaikan Kapolda Bengkulu Irjen Pol Agung Wicaksono saat melakukan pemeriksaan ruang kontrol dan operator ETLE, Sabtu (26/3/2022).

"Pemasangan ETLE di trafficlight ini untuk menertibkan pengendara, taat lalu lintas, dan menjaga keselamatan mereka. (Pengendara) jangan sampai melanggar nanti. akan menerima surat cinta (surat tilang elektronik). Baru uji coba saja sudah ada 1.700 pelanggaran," ucap Agung di gedung Ditlantas Polda Bengkulu, Sabtu.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 350 Juta, 2 Kontraktor Jembatan Menggiring di Bengkulu Ditetapkan Tersangka

Agung mengatakan, sistem tilang elektronik ini baru diterapkan di satu titik di Provinisi Bengkulu.

Ia pun mendorong Pemprov Bengkulu untuk menambah fasilitas di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas.

"Kita menunggu dari pemerintah daerah untuk mendukung ETLE ini, lebih banyak lebih bagus," kata Agun.

Baca juga: Guru Honorer di Bengkulu Cabuli 6 Siswinya, Ancam Nilai Jelek jika Menolak

Sementara itu, Wakil Direktur Ditlantas Polda Bengkulu, AKBP Dedi Nata menjelaskan, alat ETLE yang terpasang di Kota Bengkulu memiliki fungsi membantu operator di ruang kontrol ETLE untuk mengidentifikasi dugaan pelanggaran lalu lintas.

Pelanggaran itu baik berupa kelengkapan kendaraan, aturan dalam berkendara, serta nomor polisi (Nopol) kendaraan.

"Alat yang terkoneksi langsung ke operator ETLE Ditlantas Polda Bengkulu, kemudian dilakukan identifikasi dan jika ada dugaan pelanggaran akan diberikan sanksi tilang," ungkap Dedi.

Dalam penerapan ETLE ini, kata Dedi, polisi melibatkan PT Pos Indonesia untuk mengirimkan surat tilang berdasarkan pantauan ETLE.

Surat tilang ini akan dikirimkan berdasarkan alamat pelanggar yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Nantinya, pengendara diberikan waktu untuk melakukan konfirmasi dugaan pelanggaran.

Kemudian apabila tilang ini tidak diurus, STNK pengendara akan diblokir.

"Jika terjadi pelanggaran, kita akan kirim surat tilangnya sesuai dengan alamat STNK kendaraan berdasarkan Nopol kendaraan, mereka diberi waktu untuk konfirmasi dugaan pelanggaran, nah kalo tidak diurus bisa diblokir STNK-nya", lanjutnya.

Ditlantas Polda Bengkulu berharap dengan ETLE, akan lebih meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib lalu lintas demi untuk keselamatan berkendara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com