ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Brigadir Kepala (Bripka) Fery Fadli mencabut laporannya atas tersangka DK, warga Desa Meunasah Krueng, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (23/3/2022) sore.
DK diketahui mencuri uang sebesar Rp 800.000 milik Bripka Fery di rumahnya. Keduanya merupakan tetangga yang letak rumahnya berdekatan.
Pencurian itu terjadi pada 9 Maret 2022 lalu. Awalnya Bripka Fery tidak sadar bahwa rumahnya dikunjungi tamu tak diundang.
Dia sadar ada pencuri masuk rumah ketika melihat bekas jejak kaki berlumpur di lantai rumah.
Baca juga: Ngaku Usahanya Bangkrut, Rentenir Beralih Profesi Jadi Pencuri Spesialis Rumah Kosong
Bripka Fery bersama sang istri segera memeriksa barang di rumah. Semua lengkap, kecuali uang tunai Rp 800.000 yang lenyap dari kantong seragam dinasnya.
“Hari itu juga saya lapor resmi ke Porles Aceh Timur. Setelah lepas dinas, saya langsung ke sentral penerimaan laporan polisi, dan membuat laporan,” kata Bripka Fery dihubungi Kompas.com melalui telepon, Kamis (24/3/2022).
Kasus itu lalu diselidiki tim satuan reserse dan kriminal. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pencuri rumah Bripka Fery adalah DK, tetangganya.
DK diketahui merupakan warga kurang mampu. Dia memiliki istri dan dua anak masih kecil.
“Setelah pencuri tertangkap, saya datang ke Satreskrim Polres Aceh Timur untuk melihat pelakunya. Saya jadi sedih mendengar kisah pelaku, dia mencuri untuk kebutuhan beras, kemarin sore langsung saya cabut laporan saya,” kata Fery.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono menyetujui langkah yang diambil Bripka Fery. Sehingga proses penyidikan kasus itu resmi dihentikan.
“Ini langkah baik. Kita bikin perjanjian dengan pelaku, agar jangan mengulangi perbuatan yang sama lagi di kemudian hari,” kata Dizha.
Dizha pun membuka baju tahanan yang digunakan pelaku. Bahkan, pelaku diantar resmi ke rumahnya disambut istri dan dua anaknya.
Baca juga: Pencuri Ambil Tas Milik Pedagang Berisi Uang Rp 20 Juta, Aksinya Terekam CCTV
“Kita juga bantu kebutuhan sembako buat keluarga itu. Kita tutup kasus ini lewat mekanisme restorative justice, ini sejalan dengan salah satu program perioritas bakap Kapolri,” pungkas Dizha.
Setelah bebas, pelaku bisa bernapas lega. Dia pun berulang kali meminta maaf kepada Bripka Fery dan berulang kali berterima kasih pada seluruh penyidik di Polres Aceh Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.