LAMPUNG, KOMPAS.com - Lima orang dari sindikat penggelapan mobil rental ditangkap polisi.
Sindikat ini bahkan sengaja menyewa sebuah rumah dan memalsukan KTP untuk mengelabui pemilik mobil rental.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Komisaris Polisi (Kompol) Devi Sujana mengatakan, kelima pelaku ditangkap secara berurutan sejak 1 Maret 2022 hingga akhir pekan kemarin.
Kelima orang itu berinisial IL, RZ, ZK, YZ, AG.
Baca juga: Rampas Uang dan Ponsel Sopir Truk, Preman Residivis di Lampung Ditembak Polisi
"Satu orang pelaku lain berinisial EG masih dalam pengejaran," kata Devi di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (22/3/2022).
Devi menyebutkan, komplotan ini dapat dikatakan sebagai sindikat dengan melihat modus operandi yang rapi.
Beberapa modus yang cukup rapi itu adalah sindikat ini menyewa sebuah rumah di Jalan Urip Sumoharjo, Bandar Lampung dan membuat KTP palsu.
Baca juga: Penangkapan Buronan Pencuri Motor di Lampung, Polisi Malah Diadang Warga
"Modus ini untuk meyakinkan calon korban yakni pihak rental mobil," kata Devi.
Kasus ini terungkap saat sindikat ini menyewa sebuah mobil Pajero D 1898 AEZ pada Februari 2022 kemarin.
Setelah diselidiki, mobil ini sudah dijual di wilayah Sumatera Selatan seharga Rp 145 juta.
Dari pengembangan kasus, polisi lalu menangkap IL pada 8 Maret 2022 saat bertransaksi penjualan mobil hasil penggelapan di Jalan Morotai, Bandar Lampung.
"Empat pelaku lain kemudian ditangkap di tempat berbeda beserta empat unit mobil yang sudah dijual," kata Devi.