Devi menambahkan, keenam pelaku dari sindikat ini memiliki peran yang berbeda.
Pelaku IL bertugas mencari rumah untuk disewa, mencari target korban dan memasang iklan jual mobil di media sosial.
"Pelaku IL ini juga bertugas untuk negosiasi dengan calon pembeli," kata Devi.
Kemudian pelaku RZ berperan sebagai pemilik modal untuk menyewa rumah dan bertransaksi.
"Lalu pelaku ZK membuat KTP dan Kartu Keluarga palsu," kata Devi.
Selanjutnya, pelaku YZ berperan menerima uang hasil penjualan dan bertransaksi dengan calon pembeli.
Pelaku AG berperan sebagai pemilik rekening untuk menerima uang hasil penjualan mobil serta membantu proses penyewaan dan menjual mobil.
"Sedangkan pelaku EG yang kini DPO (daftar pencarian orang) berperan sebagai pemilik modal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga ikut bertransaksi jual beli mobil hasil kejahatan," kata Devi.
Devi menambahkan, kelima pelaku ini masih ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Identitas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.