Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Sindikat Penggelapan Mobil Rental, Sewa Rumah hingga Palsukan KTP untuk Kelabui Pemilik Kendaraan

Kompas.com - 22/03/2022, 14:57 WIB
Tri Purna Jaya,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Lima orang dari sindikat penggelapan mobil rental ditangkap polisi.

Sindikat ini bahkan sengaja menyewa sebuah rumah dan memalsukan KTP untuk mengelabui pemilik mobil rental.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Komisaris Polisi (Kompol) Devi Sujana mengatakan, kelima pelaku ditangkap secara berurutan sejak 1 Maret 2022 hingga akhir pekan kemarin.

Kelima orang itu berinisial IL, RZ, ZK, YZ, AG.

Baca juga: Rampas Uang dan Ponsel Sopir Truk, Preman Residivis di Lampung Ditembak Polisi

"Satu orang pelaku lain berinisial EG masih dalam pengejaran," kata Devi di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (22/3/2022).

Devi menyebutkan, komplotan ini dapat dikatakan sebagai sindikat dengan melihat modus operandi yang rapi.

Beberapa modus yang cukup rapi itu adalah sindikat ini menyewa sebuah rumah di Jalan Urip Sumoharjo, Bandar Lampung dan membuat KTP palsu.

Baca juga: Penangkapan Buronan Pencuri Motor di Lampung, Polisi Malah Diadang Warga

"Modus ini untuk meyakinkan calon korban yakni pihak rental mobil," kata Devi.

Kasus ini terungkap saat sindikat ini menyewa sebuah mobil Pajero D 1898 AEZ pada Februari 2022 kemarin.

Mobil yang digelapkan oleh para pelaku saat berada di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (22/3/2022).KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA Mobil yang digelapkan oleh para pelaku saat berada di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (22/3/2022).

Setelah diselidiki, mobil ini sudah dijual di wilayah Sumatera Selatan seharga Rp 145 juta.

Dari pengembangan kasus, polisi lalu menangkap IL pada 8 Maret 2022 saat bertransaksi penjualan mobil hasil penggelapan di Jalan Morotai, Bandar Lampung.

"Empat pelaku lain kemudian ditangkap di tempat berbeda beserta empat unit mobil yang sudah dijual," kata Devi.

Lima pelaku sindikat penggelapan mobil ditangkap jajaran Polresta Bandar Lampung. Kini satu orang masih dalam pengejaran.KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA Lima pelaku sindikat penggelapan mobil ditangkap jajaran Polresta Bandar Lampung. Kini satu orang masih dalam pengejaran.

Peran para pelaku

Devi menambahkan, keenam pelaku dari sindikat ini memiliki peran yang berbeda.

Pelaku IL bertugas mencari rumah untuk disewa, mencari target korban dan memasang iklan jual mobil di media sosial.

"Pelaku IL ini juga bertugas untuk negosiasi dengan calon pembeli," kata Devi.

Kemudian pelaku RZ berperan sebagai pemilik modal untuk menyewa rumah dan bertransaksi.

"Lalu pelaku ZK membuat KTP dan Kartu Keluarga palsu," kata Devi.

Selanjutnya, pelaku YZ berperan menerima uang hasil penjualan dan bertransaksi dengan calon pembeli.

Pelaku AG berperan sebagai pemilik rekening untuk menerima uang hasil penjualan mobil serta membantu proses penyewaan dan menjual mobil.

"Sedangkan pelaku EG yang kini DPO (daftar pencarian orang) berperan sebagai pemilik modal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga ikut bertransaksi jual beli mobil hasil kejahatan," kata Devi.

Devi menambahkan, kelima pelaku ini masih ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Identitas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Regional
Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Regional
SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

Regional
Tantang Mahyeldi di Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Tantang Mahyeldi di Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Regional
Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Regional
Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Regional
Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Regional
Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Regional
Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com