Salin Artikel

Modus Sindikat Penggelapan Mobil Rental, Sewa Rumah hingga Palsukan KTP untuk Kelabui Pemilik Kendaraan

LAMPUNG, KOMPAS.com - Lima orang dari sindikat penggelapan mobil rental ditangkap polisi.

Sindikat ini bahkan sengaja menyewa sebuah rumah dan memalsukan KTP untuk mengelabui pemilik mobil rental.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Komisaris Polisi (Kompol) Devi Sujana mengatakan, kelima pelaku ditangkap secara berurutan sejak 1 Maret 2022 hingga akhir pekan kemarin.

Kelima orang itu berinisial IL, RZ, ZK, YZ, AG.

"Satu orang pelaku lain berinisial EG masih dalam pengejaran," kata Devi di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (22/3/2022).

Devi menyebutkan, komplotan ini dapat dikatakan sebagai sindikat dengan melihat modus operandi yang rapi.

Beberapa modus yang cukup rapi itu adalah sindikat ini menyewa sebuah rumah di Jalan Urip Sumoharjo, Bandar Lampung dan membuat KTP palsu.

"Modus ini untuk meyakinkan calon korban yakni pihak rental mobil," kata Devi.

Kasus ini terungkap saat sindikat ini menyewa sebuah mobil Pajero D 1898 AEZ pada Februari 2022 kemarin.

Setelah diselidiki, mobil ini sudah dijual di wilayah Sumatera Selatan seharga Rp 145 juta.

Dari pengembangan kasus, polisi lalu menangkap IL pada 8 Maret 2022 saat bertransaksi penjualan mobil hasil penggelapan di Jalan Morotai, Bandar Lampung.

"Empat pelaku lain kemudian ditangkap di tempat berbeda beserta empat unit mobil yang sudah dijual," kata Devi.

Peran para pelaku

Devi menambahkan, keenam pelaku dari sindikat ini memiliki peran yang berbeda.

Pelaku IL bertugas mencari rumah untuk disewa, mencari target korban dan memasang iklan jual mobil di media sosial.

"Pelaku IL ini juga bertugas untuk negosiasi dengan calon pembeli," kata Devi.

Kemudian pelaku RZ berperan sebagai pemilik modal untuk menyewa rumah dan bertransaksi.

"Lalu pelaku ZK membuat KTP dan Kartu Keluarga palsu," kata Devi.

Selanjutnya, pelaku YZ berperan menerima uang hasil penjualan dan bertransaksi dengan calon pembeli.

Pelaku AG berperan sebagai pemilik rekening untuk menerima uang hasil penjualan mobil serta membantu proses penyewaan dan menjual mobil.

"Sedangkan pelaku EG yang kini DPO (daftar pencarian orang) berperan sebagai pemilik modal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga ikut bertransaksi jual beli mobil hasil kejahatan," kata Devi.

Devi menambahkan, kelima pelaku ini masih ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Identitas.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/22/145708578/modus-sindikat-penggelapan-mobil-rental-sewa-rumah-hingga-palsukan-ktp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke