Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potong Uang Bantuan hingga Rp 635 Juta, Dua Pendamping PKH di Tangerang Ditangkap

Kompas.com - 21/03/2022, 23:40 WIB
Acep Nazmudin,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menetapkan dua orang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai tersangka karena diduga memotong dana bantuan milik masyarakat hingga Rp 365 juta.

Dua tersangka tersebut yaitu berinisial ADP dan YN.

Keduanya kini ditahan sementara selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kota Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih mengatakan, dua pelaku telah menjadi pendamping PKH sejak 2017 lalu dan melakukan aksinya pada 2018 dan 2019.

Baca juga: Pengemudi Mercy yang Halangi Jalan Ambulans di Tol Tangerang-Merak Tak Hadiri Panggilan Polisi

Keduanya bertugas di empat desa di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Adapun tersangka ADP menjadi pendamping untuk 265 keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Bantar Panjang, Pasir Nangka dan Margasari.

"Selama kurun waktu 2018-2019 ADP melakukan penarikan uang dana bantuan sosial PKH milik KPM melalui agen Brilink dan melakukan pemotongan atas uang yang ditarik dari rekening PKH dampingannya," kata Nova melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (21/3/2022).

Baca juga: Tersangka Terorisme Jaringan JI yang Ditangkap Densus 88 di Tangerang Seorang PNS

ADP juga melakukan pencabutan buku tabungan dan Kartu ATM PKH terhadap beberapa KPM dampingannya yang masih aktif dengan alasan keluarga tersebut sudah tidak lagi jadi penerima PKH.

Sementara YN juga melakukan modus serupa dengan ADP di Desa Cileles dengan jumlah sebanyak 265 KPM.

"Kerugian negara yang sudah dihitung auditor untuk tersangka ADP sebesar Rp 365.122.440 dan tersangka YN Rp 270.469.631," kata Nova.

Atas perbuatannya tersebut, keduanya masing-masing dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

Regional
Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Regional
Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Regional
3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Regional
Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Regional
Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Regional
Konten Judi 'Online' dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Konten Judi "Online" dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Regional
Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com