Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi di Kalbar yang Diduga Bakar Rumah Orangtua Juga Aniaya Istri Sah

Kompas.com - 20/03/2022, 19:36 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - DN, anggota Polres Kayong Utara, yang diduga membakar rumah orangtuanya sendiri di Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) saat ini juga tengah menghadapi proses hukum perkara penganiayaan dan pengancaman terhadap istrinya sendiri.

Kapolres Kayong Utara AKBP Arief  Hidayat melalui Paur Humas Polres Kayong Utara Iptu Bambang Heru Nusantoro mengatakan, kasus tersebut dilaporkan ke Polda Kalbar.

"Pada Februari 2022, DN diduga melakukan memukul istri sahnya diserta dengan ancaman, sehingga dilaporkan ke Polda Kalbar," kata Bambang, Minggu (20/3/2022).

Baca juga: Polisi di Kalbar yang Diduga Bakar Rumah Orangtua Disebut Sering Dapat Hukuman Disiplin

Menurut Bambang, kasus tersebut dalam pemeriksaan dan pemberkasan dan akan segera disidangkan.

Bahkan, Bambang menyebut, DN sempat mangkir untuk diperiksa di Propam Polres Kayong Utara.

"Tak lama lagi kasus penganiayaan dan pengancamannya disidangkan," ujar Bambang.


Langganan sanksi disiplin

Anggota polisi berpangkat bripda ini sebelummya sudah sering mendapat surat keputusan hukuman disiplin (SKHD).

Bambang merincikan, pada pertengahan tahun 2018 anggota kepolisian berpangkat bripda ini tidak masuk tugas selama 12 hari dan langsung mendapat sanksi SKHD serja menjalani penempatan khusus selama 21 hari.

Kemudian, lanjut Bambang, pada tahun 2018 pula, FN melalukan pelanggaran kode etik profesi lantaran tidak melaksanakan tugas selama 30 hari berturut-turut.

Putusan sidang kode etiknya, terang Bambang, DN harus meminta maaf secara lisan dan tertulis, mengikuti pembinaan rohani dan mental.

DN juga mendapat demosi atau penurunan jabatan antarfungsi berbeda selama 3 tahun tahun.

"Tak sampai di situ, tahun 2019, DN dua kali meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut. Selain mendapat SKHD lagi, dia juga didemosi antarfungsi berbeda selama 1 tahun," tutup Bambang.

Baca juga: Konvoi hingga Blokade Jalan di Solo, 10 Anggota Gerakan Pemuda Kabah Diamankan Polisi
Sebelumnya, sorang anggota Polres Kayong Utara, berinisial DN, diduga membakar rumah orangtuanya sendiri.

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Staf Humas Polres Ketapang, Bripka Hariansyah mengatakan, saat ini, terduga DN sudah diamankan untuk dimintai keterangan.

Hariansyah menerangkan, peristiwa pembakaran rumah orangtua kandungnya tersebut terjadi Jumat (18/3/2022) malam.

"DN berhasil diamankan di Ketapang untuk kemudian dilakukan pemeriksaan. Motif perbuatan terduga pelaku masih dilakukan pendalaman," ucap Hariansyah.

Hariansyah menerangkan, dugaan sementara api berasal dari kasur yang terbakar di rumah tersebut yang langsung menjalar ke seluruh bagian rumah.

"Api baru bisa dipadamkan sekitar pukul 21.30 WIB," jelas Hariansyah.

Menurut Hariansyah, berdasarkan keterangan saksi, rumah tersebut memang dalam keadaan kosong karena pemiliknya sedang berada di luar kota.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta," tutup Hariansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Regional
Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Regional
Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Regional
TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

Regional
Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Regional
Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Regional
Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Regional
Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Regional
'Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya'

"Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya"

Regional
 Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Regional
Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Regional
Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Regional
Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Regional
Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Regional
Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com