PAPUA BARAT, KOMPAS.com - Polres Manokwari, Papua Barat, bersedia memfasilitasi ES (19) agar kembali ke Waropen, Papua, setelah dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan ujaran rasisme melalui unggahan di media sosial.
"Untuk ES tidak ada masalah, kalau memang dia mau pulang nanti kita antar pulang, kita fasilitasi semuanya," kata Kasat Reskrim Polres Manokwari, Iptu Arifal Utama, Minggu (20/3/2022).
Baca juga: Terungkap, Ujaran Rasisme di Manokwari Dilakukan oleh 2 Remaja Ini
Sebelumnya, ES alias Echi dijemput penyidik Polres Manokwari di Waropen, Papua, terkait dengan kasus dugaan ujaran rasisme. ES tiba di Manokwari dengan menumpang kapal Pelni pada Jumat (4/3/2022) lalu.
Saat tiba di Manokwari, ES didampingi oleh ibunya.
Kasat mengakui dalam proses penyidikan, pihaknya masih membutuhkan ES untuk dimintai keterangan.
"Masih kita butuhkan dalam proses ini," tuturnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Terduga Baru Pengunggah Konten Rasis di Manokwari, Motifnya Diduga Cemburu
Sementara itu, penyidik sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ujaran rasisme itu, yakni AM (19) dan EM (16). Sementara ES yang semula diduga sebagai pengunggah ujaran rasisme itu tidak terbukti. Sebab, berdasarkan keterangan dari ahli forensik, bukan akun milik ES yang mengunggah ujaran itu.
Akun itu dibuat oleh tersangka sebagai akun palsu.
Kasus ujaran rasisme terhadap Suku Arfak itu menuai aksi demo warga. Warga memblokade jalan di depan Asrama Mahasiswa Mansinam di Amban pada Senin (28/2/2022). Pada saat yang bersamaan, warga juga membakar ban bekas di Jalan Trikora Wosi. Mereka menuntut pelaku ditangkap dan diberikan hukuman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.