PONTIANAK, KOMPAS.com - DN, anggota Polres Kayong Utara, yang diduga membakar rumah orangtuanya sendiri di Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) diketahui sering mendapat hukuman disiplin.
"Yang bersangkutan sudah sering mendapat Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD)," kata Paur Humas Polres Kayong Utara Iptu Bambang Heru Nusantoro, Minggu (20/3/2022).
Bambang menyebutkan, pada pertengahan tahun 2018 anggota kepolisian berpangkat bripda ini tidak masuk tugas selama 12 hari dan langsung mendapat SKHD serja menjalani penempatan khusus selama 21 hari.
Baca juga: Anggota Polisi di Kalbar Diduga Bakar Rumah Orangtua
Kemudian, lanjut Bambang, di tahun yang sama, FN melakukan pelanggaran kode etik profesi lantaran tidak melaksanakan tugas selama 30 hari berturut-turut.
Putusan sidang kode etiknya, terang Bambang, DN harus meminta maaf secara lisan dan tertulis, mengikuti pembinaan rohani dan mental.
DN juga mendapat demosi atau penurunan jabatan antarfungsi berbeda selama 3 tahun tahun.
Baca juga: Polisi Tak Merekomendasikan Bukit Seger sebagai Tempat Nonton MotoGP
"Tak sampai di situ, tahun 2019, DN dua kali meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut. Selain mendapat SKHD lagi, dia juga didemosi antarfungsi berbeda selama 1 tahun," tutup Bambang.
Sebelumnya, DN diduga membakar rumah orangtuanya pada Jumat (18/3/2022) malam.
"DN berhasil diamankan di Ketapang untuk kemudian dilakukan pemeriksaan. Motif perbuatan terduga pelaku masih dilakukan pendalaman," ucap Staf Humas Polres Ketapang, Bripka Hariansyah.
Menurut Hariansyah, berdasarkan keterangan saksi, rumah tersebut memang dalam keadaan kosong karena pemiliknya sedang berada di luar kota.
Akibat kejadian tersebut, pemilik rumah diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta," tutup Hariansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.