Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Membuat e-KTP di Tegal Terbaru

Kompas.com - 20/03/2022, 16:32 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identias resmi yang diterbitkan pemerintah untuk Warga Negara Indoensia (WNI).

Sejak usia 17 tahun, WNI telah memiliki KTP.

Sejak beberapa tahun lalu, pemerintah meluncurkan e-ktp untuk mempermudah keperluan masyarakat.

KTP Elektronik (e-KTP) adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/ pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi yang berbasis database kependudukan nasional.

Penduduk hanya diperbolehkan memiliki satu KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK).

NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk yang berlaku seumur hidup.

Baca juga: Mulai 1 April, Pembuatan E-KTP Bisa Dilakukan di Luar Domisili

Nantinya, nomor NIK yang terdapat pada e-KTP akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), polis asuransi, sertifikat atas hak tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya.

Pembuatan e-KTP di daerah memiliki tata cara sesuai kebutuhan daerahnya. Di Kabupaten Tegal, pembuatan e-KTP diawali dengan pengambilan nomor antrian secara online, selain memenuhi persyaratan pembuatan e-KTP.

Berikut cara dan syarat memnuat e-KTP di Tegal:

Syarat Pengurusan Kartu Tanda Penduduk

  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Jika ada perubahan data kependudukan permohon, maka harus mengajukan perubahan Kartu Keluarga terlebih dahulu
  • Jika KTP Asli pemohon hilang harus dilampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

Pelayanan Tatap Muka

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan pelayanan tatap muka e-KTP, ambil nomor antrian melalui antrian online.

Baca juga: Pungutan Liar Masih Terjadi Saat Pembuatan E-KTP

Saat ini, antrian online telah ditambahkan hingga 1 April 2022.

Cara Mendapatkan Nomor Antrian Online

  • disdukcapil.tegalkab.go.id
  • Pilih, antrian online
  • Isi data dan loket antrian yang dibutuhkan, Simpan
  • Mendapatkan nomor dan informasi pengurusan dokumen
  • Pembuatan e-KTP
  • Datang ke Dinas Dukcapil

Pembuatan e-KTP tidak boleh diwakilkan

Alamat Disdukcapil Kabupaten Tegal

Jl Ir H Juanda No 9A, Slawi, Kabupaten Tegal

Telepon: (0283) 491-344
Email: didukcapil@tegalkab.go.id

Waktu Pelayanan

Senin s/d Kamis: 08.00 - 14.00
Jumat: 08.00 - 10.45
(Editor: Muhmmad Syahrial)

Sumber: twitter Disdukcapil Kab.Tegal, disdukcapil.tegalkab.go.id,
www.dispendukcapil.semarangkota.go.id, dan kompas.com

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com