SERANG, KOMPAS.com - Dua mantan pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi segera diadili.
Keduanya yakni mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai, QAB, dan mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, VIM.
Baca juga: Sekda hingga Sespri Gubernur Banten Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Biaya Operasional
"Penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer lewat keterangannya, Sabtu (19/3/2022).
Eben menjelaskan, kedua tersangka diduga telah memaksa PT SKK selaku perusahaan jasa titipan barang untuk memberikan sejumlah uang.
Tersangka meminta setiap kilogram barang yang masuk dalam daftar PT SKK diberikan tarif Rp 2.000 atau Rp 1.000 per kilogram sejak April 2020 hingga April 2021.
Setelah itu, tersangka juga meminta pengurangan sanksi denda PT SKK dari Rp 1,6 miliar menjadi Rp 250 juta.
"Dengan ketentuan memberikan sejumlah uang untuk peringatan SP 1 SP 2 dan ancaman pembekuan operasional PT SKK yang seluruhnya Rp3,12 miliar," ujar Eben.
Ada juga permintaan kedua tersangka kepada Direktur Utama PT E untuk memberikan uang sejumlah Rp 80 juta.
Eben mengatakan, tersangka QAB saat ini ditahan di Rutan Pandeglang, sedangkan VIM ditahan di Rutan Serang.
Baca juga: Kejati Banten Sidik Dugaan Korupsi di Anak Perusahaan PT Pertamina
Keduanya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 11, 12 huruf e dan 23 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.