SERANG, KOMPAS.com- Kejaksaan Tinggi Banten tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan aplikasi dan software di PT Indopelita Aircraft Services (IAS).
Perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan milik BUMN yakni PT Pertamina Persero.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi pada PT IAS berkaitan dengan penerbitan dan pembayaran fiktif pekerjaan tiga kontrak pekerjaan di kilang PT Pertamina Balongan tahun 2021.
"Kontrak itu untuk mengadakan paket 3D Pack dan aplikasi atau sofware AMIS untuk memenuhi pekerjaan pada PT Pertamina Balongan," ujar Leonard kepada wartawan di Serang. Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Covid-19 Rp 944 Juta, Sekda Samosir Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan
Dijelaskan Leonard, pada bulan Juli tahun 2021 PT IAS yang merupakan anak perusahaan PT Pelita Air Services telah menerbitkan tiga surat perintah kerja (SPK) kepada rekanan PT Everest dan PT Aruna Karya.
"Namun kenyataannya atas tiga kontrak tersebut tidak pernah ada, dan terhadap SPK telah dilakukan pembayaran. Sehingga diduga telah terjadi tindak pidana korupsi,"ujar Leonard.
Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung itu mengungkapkan, akibat adanya pekerjaan fiktif itu keuangan negara dirugikan.
"Jumlahnya (kerugian) nanti tahap penyidikan akan dilakukan penghitungan oleh auditor," kata Leonard.
Sejauh ini, lanjut Leonrad, penyelidik telah meminta keterangan terhadap 11 orang dari pihak PT IAS, PT KPI dan rekanan penyedia PT Evtech, serta telah mengumpulkan 69 data dokumen.
"Kemarin juga telah dilakukan ekspose dan hasil ekspose telah di tetapkan dari penyelidkan dinaikkan ke penyidikan. Maka saya telah menandatangani surat penyidikan hari ini," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.