Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Sindikat Pembuat SIM hingga Ijazah Palsu di Sumsel, 2 Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 18/03/2022, 18:17 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang menangkap dua orang sindikat pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga ijazah palsu.

Kedua tersangka yang ditangkap tersebut yaitu Tri Sutrisno (42) warga Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Mukhlis warga Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Baca juga: Usai Diduga Adanya Pengendalian Narkoba dari Lapas, 9 Napi di Palembang Dipindahkan ke Lampung

Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa mesin cetak printer serta ijazah, KTP, hingga SIM yang telah dipalsukan oleh kedua tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, mereka semula menangkap Mukhlis yang saat itu kedapatan menggunakan SIM palsu saat berada di Palembang, Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Gudang Narkoba di Palembang Digerebek, 7,5 Kg Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi Disita, 2 Orang Ditangkap

Pengembangan dari Mukhlis, petugas kembali melakukan penggerebekan di kediaman Tri hingga mendapatkan mesin cetak sampai dokumen lain yang telah dipalsukan.

"Sejauh ini mereka bekerja berdua, tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kasus ini masih dikembangkan," kata Tri saat melakukan gelar perkara, Jumat (18/3/2022).

Tri mengungkapkan, dokumen palsu itu dijual kedua tersangka dengan harga bervariasi.

Untuk SIM dan KTP, pelaku menjual dengan harga Rp 300 ribu.

Sedangkan untuk ijazah, dijual dengan harga di atas Rp 1 juta.

"Untuk pengguna dokumen palsu yang dibuat tersangka ini masih kita cari, termasuk yang memakai ijazah palsu," ujarnya.

Dilanjutkan Tri, modus yang digunakan tersangka ini dengan mencari orang yang membutuhkan jasa mereka.

Setelah mendapatkan konsumen, permintaan itu langsung dicetak oleh kedua tersangka.

"Proses pembuatannya hanya satu hari, tapi memang terlihat ada perbedaan antara SIM asli dan palsu yang dicetak oleh tersangka. Seperti logo hologram," jelasnya.

Keduanya kini dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen dengan ancaman penjara di atas 4 tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com