Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gudang Narkoba di Palembang Digerebek, 7,5 Kg Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi Disita, 2 Orang Ditangkap

Kompas.com - 14/03/2022, 16:42 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Sebanyak 7,5 kilogram sabu dan 50.000 butir pil ekstasi ditemukan dalam gudang penyimpanan narkoba yang digerebek oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Komplek Kencana Damai, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang.

Dari lokasi tersebut, sebanyak dua orang ditangkap petugas berinisial RM warga Palembang dan M warga Sungai Liat, Bangka Belitung.

Kepala BNN Sumsel Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Djoko Prihadi mengatakan, penggerebekan itu berlangsung pada Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Hendak Berangkat Dinas, Seorang Anggota Polisi di Palembang Tewas Tertabrak Mobil

Semula, warga sekitar curiga dengan aktivitas rumah kontrakan yang ditempati oleh RM sejak Januari 2022 lalu yang terlihat aktivitas keluar masuk kendaraan.

Warga kemudian melapor ke BNN Sumsel hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.

"Kami memantaunya selama dua pekan, saat digerebek ditemukan 50.000 butir pil ekstasi dan 7,5 kilogram sabu siap edar," kata Djoko saat melakukan gelar perkara, Senin (14/3/2022).

Djoko menjelaskan, di gudang itu RM bertugas sebagai penjaga sekaligus pengedar narkoba untuk wilayah Kota Palembang.

Baca juga: Penjelasan Polisi soal Mobil yang Diceburkan Warga ke Sungai Usai Tabrak 2 Orang di Palembang

Setelah menangkap RM, petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap M di Sungai Liat, Bangka Belitung.

"M Ini bertugas sebagai yang mengatur distribusi keluar masuk narkoba untuk Palembang. Dia kami tangkap di Bangka," ujarnya.

Dari hasil barang bukti yang disita, sabu tersebut diduga berasal dari luar wilayah Indonesia.

Sedangkan untuk ekstasi, diperkirakan diracik sendiri oleh para tersangka sebelum akhirnya diedarkan.

"Kami masih kembangkan lagi, identitas bandar besarnya sudah kami dapatkan. Mohon doa dalam waktu dekat bisa kami ungkap," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com