PALEMBANG, KOMPAS.com- Sebanyak 7,5 kilogram sabu dan 50.000 butir pil ekstasi ditemukan dalam gudang penyimpanan narkoba yang digerebek oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Komplek Kencana Damai, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang.
Dari lokasi tersebut, sebanyak dua orang ditangkap petugas berinisial RM warga Palembang dan M warga Sungai Liat, Bangka Belitung.
Kepala BNN Sumsel Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Djoko Prihadi mengatakan, penggerebekan itu berlangsung pada Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Hendak Berangkat Dinas, Seorang Anggota Polisi di Palembang Tewas Tertabrak Mobil
Semula, warga sekitar curiga dengan aktivitas rumah kontrakan yang ditempati oleh RM sejak Januari 2022 lalu yang terlihat aktivitas keluar masuk kendaraan.
Warga kemudian melapor ke BNN Sumsel hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.
"Kami memantaunya selama dua pekan, saat digerebek ditemukan 50.000 butir pil ekstasi dan 7,5 kilogram sabu siap edar," kata Djoko saat melakukan gelar perkara, Senin (14/3/2022).
Djoko menjelaskan, di gudang itu RM bertugas sebagai penjaga sekaligus pengedar narkoba untuk wilayah Kota Palembang.
Baca juga: Penjelasan Polisi soal Mobil yang Diceburkan Warga ke Sungai Usai Tabrak 2 Orang di Palembang
Setelah menangkap RM, petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap M di Sungai Liat, Bangka Belitung.
"M Ini bertugas sebagai yang mengatur distribusi keluar masuk narkoba untuk Palembang. Dia kami tangkap di Bangka," ujarnya.
Dari hasil barang bukti yang disita, sabu tersebut diduga berasal dari luar wilayah Indonesia.
Sedangkan untuk ekstasi, diperkirakan diracik sendiri oleh para tersangka sebelum akhirnya diedarkan.
"Kami masih kembangkan lagi, identitas bandar besarnya sudah kami dapatkan. Mohon doa dalam waktu dekat bisa kami ungkap," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.