Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berawal Saling Pandang dengan Orang Lain di Warung, Pemuda Asal Palembang Tewas Ditusuk

Kompas.com - 11/03/2022, 15:59 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Hanya lantaran saling lirik saat pesta miras di sebuah warung, ES (31) seorang pemuda di Kota Palembang, Sumatera Selatan tewas ditusuk.

Akibatnya, pelaku yaitu MRR (24) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang setelah melakukan aksi pembunuhan tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (10/3/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Beli Minyak Goreng di Palembang Mirip Pemilu, Warga Harus Celupkan Jari ke Tinta

Mulanya, antara korban dan pelaku bertemu di sebuah warung di Jalan HM Ryacudu, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, ketika sama-sama sedang menenggak minuman keras (Miras).

ES yang baru datang dan sedang minum miras, melihat ke arah pelaku MRR dengan tatapan sinis.

Hal tersebut kemudian menimbulkan kemarahan MRR hingga keduanya sempat terlibat cekcok mulut.

"Tersangka yang sudah membawa senjata tajam langsung mengeluarkannya dari pinggang dan menusuk korban berkali-kali sampai terjatuh," kata Tri, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Modus Ajari Cara Wudu, Guru Ngaji di Palembang Cabuli 3 Murid SD

Luka tusukan yang parah, membuat ES tak mampu bertahan. Ia pun tewas di tempat sebelum akhirnya mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut, langsung melakukan pencarian terhadap MRR.

Empat jam kemudian, MRR pun ditangkap petugas ketika sedang bersembunyi di kawasan Kelurahan 7 Ulu, Palembang.

"Tersangka kami berikan tindakan tegas karena mencoba melawan. Hasil pemeriksaan motifnya kesal karena korban meliriknya. Mereka saat itu sama-sama sedang dalam kondisi minum miras," ujarnya.

Tak hanya itu, hasil pengembangan, MRR ternyata merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan.

Sehingga, polisi akan melakukan pengembangan apakah pelaku ada keterkaitan dengan aksi kejahatan lain.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

"Memang betul tersangka adalah residivis, sehingga akan kami dalami dugaan ada kasus lain," jelasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com