Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak yang Jasadnya Ditemukan di Kolong Jembatan Tol Semarang

Kompas.com - 18/03/2022, 15:52 WIB
Riska Farasonalia,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi mengungkap kronologi pembunuhan keji yang dilakukan oleh pria asal Lasem, Rembang DC (31) terhadap ibu beserta anaknya.

Jasad kedua korban ditemukan polisi di waktu yang berbeda.

Jasad wanita SK (32) ditemukan dengan kondisi kaki terikat dan membusuk pada 13 Maret 2022 di kolong jembatan Tol KM.425 Pudakpayung, Semarang.

Baca juga: Sebelum Dibunuh, Nakes yang Jasadnya Ditemukan di Kolong Jembatan Tol Semarang Dilamar Pelaku

Sementara, tak jauh dari lokasi penemuan jasad wanita, tepatnya di kolong jembatan Tol KM.426 polisi menemukan kerangka anaknya MF (5) pada 16 Maret 2022.

Kabid Dokkes Polda Jateng, Kombes Pol Summy Hastry Purwanti mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan medis dapat disimpulkan bahwa korban SK sudah meninggal dunia sekitar sepekan.

Disebutkan terdapat tanda kekerasan di bagian leher hingga menyebabkan kematian.

"Waktu kematiannya antara lima sampai tujuh hari. Memang ada kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan mati lemas sehingga meninggal. Baru dibuang di bawah jembatan. Meninggal karena kekerasan tumpul pada leher korban," kata Hastry saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Jumat (18/3/2022).

Sedangkan, dari pemeriksaan kerangka anak kecil yang ditemukan telah diketahui bahwa korban meninggal hampir sebulan.

"Dari kerangka terdiri dari tulang dada, tulang tangan dan kaki, jari-jari sudah hilang tidak menggunakan pakaian dan cepat membusuk karena anak-anak. Meninggal sekitar 3 sampai 4 minggu yang lalu," ujarnya.

Baca juga: Karena Cemburu, Pelaku Bunuh Ibu dan Anak yang Jasadnya Ditemukan di Kolong Jembatan Tol Semarang

Dari hasil identifikasi, diketahui bahwa korban anak sesuai dengan keterangan keluarga yang melaporkan kehilangan.

"Kita cocokkan, dari tinggi badan, bentuk wajah dan kerangka sesuai dari foto yang disampaikan ke kami. Untuk kepastian menyeluruh kita masih menunggu hasil DNA walaupun secara indentitas sudah cocok," ungkapnya.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pelaku terlebih dulu membunuh anak korban dengan cara dianiaya dan disekap di dalam kamar.

Pelaku diketahui sejak Oktober 2021 sudah menjalin hubungan dekat dengan korban yang sama-sama berprofesi sebagai nakes dan sudah melamar ke pihak keluarga.

"Selama ikut tersangka korban sering disiksa, dikunci dalam kamar dan tidak pernah diberi makan hingga meninggal dunia pada 20 Februari 2022," ungkapnya.

Setelah itu, pada 7 Maret korban wanita mendesak untuk bertemu dengan pelaku karena ingin melihat keadaan anaknya.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Wanita dan Anak yang Jasadnya Dibuang di Kolong Jembatan Tol Semarang Ditangkap

"Mereka janjian di exit tol Banyumanik lalu korban dibawa ke hotel. Karena ditanya terus keberadaan anaknya pelaku menganiaya korban hingga meninggal. Jasad dimasukkan sarung dan kaki terikat. Dibawa menggunakan mobil dibuang di KM 425," ujarnya.

Selain itu, disebutkan motif lain dari pelaku yakni sempat merasa cemburu karena korban SK menyapa pria lain.

"Dari kejadian itu kita dapat menyimpulkan motif yang dilakukan tersangka pada saat di hotel dia cemburu karena korban ketika ketemu di Semarang melambaikan tangan dengan seseorang. Tersangka menanyakan siapa itu. Motifnya cemburu," ungkapnya.

Belakangan, diketahui pelaku ternyata sudah memiliki istri dan seorang anak.

Baca juga: Ini Sosok Nakes Korban Pembunuhan yang Jenazahnya Ditemukan di Tol Semarang

DC ditangkap saat berpura-pura hendak melaporkan kehilangan orang ke Mapolda Jawa Tengah pada Rabu (16/3/2022).

"Yang bersangkutan ditangkap di depan Mapolda Jateng. Maksud dia menghilangkan alibi melaporkan kehilangan orang, yang bersangkutan mau ikut melaporkan kehilangan orang, pacar dan anaknya," kata Djuhandhani.

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal berlapis mulai dari Undang-undang Perlindungan anak, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan bisa dijerat pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukuman sampai 15 tahun bahkan bisa seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com