Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 WNA Filipina Masuk Indonesia Secara Ilegal, Dipidanakan di Riau

Kompas.com - 17/03/2022, 17:47 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Sebanyak lima orang warga negara asing (WNA) asal Filipina ditangkap, karena masuk ke Indonesia secara ilegal.

Kelima WNA tersebut ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kabupaten Siak Sri Indrapura, Provinsi Riau.

Kepala Kantor (Kanwil) Kemenkumham Riau Muhammad Jahari Sitepu mengatakan bahwa dilakukan penahanan terhadap kelima WNA itu.

Baca juga: Bareskrim Tangkap 26 Pelaku Penipuan Lintas Negara, 22 WNA China dan 4 Asal Taiwan

"Lima warga negara Filipina ditahan, karena masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui TPI yang sudah ditentukan. Mereka masuk melalui pelabuhan rakyat di Tanjung Buton, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak," ungkap Jahari dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (17/3/2022).

Ia menjelaskan kronologi masuknya WNA Filipina tersebut ke Indonesia secara ilegal.

"Berdasarkan penyelidikan, mereka ini niatnya mau pulang ke Filipina lewat jalur udara di Indonesia. Mereka itu pekerja di kapal tanker berbendera Yunani, diturunkan di laut lepas perbatasan antara Batam dan Singapura," sebut Jahari.

Ia menyebutkan, kelima WNA Filipina tersebut berinisial CDM, ETR, QJB, NEMM, dan JPQ. Mereka rata-rata berusia 40 tahun.

Awalnya, mereka terjaring razia Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, pada 19 Januari 2022 lalu.

Saat itu, petugas meminta mereka untuk menunjukkan sertifikat vaksin, namun tidak punya.

"Mereka hanya menunjukkan pasport berkebangsaan Filipina yang tidak ada izin atau cap masuk ke Indonesia. Oleh karena itu, Satgas Covid-19 menyerahkan mereka ke pihak imigrasi pada 28 Januari 2022, setelah mereka menjalani karantina," kata Jahari.

Ia mengatakan, kelima WNA itu diketahui mengaku sampai ke pelabuhan Rakyat Tanjung Buton dengan menaiki speedboat carteran.

Namun, pihak imigrasi tidak menemukan speedboat yang mereka gunakan.

"Karena saat itu petugas kami tidak di lokasi, jadi bukan kami yang menangkap secara langsung. Mereka limpahan dari Satgas Covid-19 saat razia vaksin," ujar Jahari.

Baca juga: Sidak Proyek yang Diduga Hunian untuk WNA di Karimunjawa, Bupati Jepara: Tak Sejengkal Tanah Pun Dikuasai Pihak Asing...

Nantinya, kata Jahari, kelima WNA itu terjerat Pasal 113 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dinyatakan bahwa setiap orang keluar masuk wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau TPI, akan dipidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda Rp 100 juta.

Proses selanjutnya, kelima WNA asal Filipina itu akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak untuk proses penetapan hukuman.

"Nanti setelah semua hukuman dijalani dan mereka bebas dari penjara, maka selanjutnya mereka akan langsung dideportasi ke negara asalnya," pungkas Jahari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Regional
Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Regional
Bukan Fenomena 'Heat Wave', BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Bukan Fenomena "Heat Wave", BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Regional
301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

Regional
Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Regional
Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Regional
3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com