Suku Paser Balik merupakan bagian dari 21 komunitas masyarakat yang telah diverifikasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Dari 21 komunitas masyarakat yang berada di kawasan IKN Nusantara ini, hanya perwakilan 1-2 orang komunitas yang dilibatkan dalam proses pembangunan dan secara umum belum dilibatkan sepenuhnya.
Deputi Sekretaris Jenderal AMAN, Erasmus Cahyadi mengatakan, 21 komunitas masyarakat melaporkan total 30.000 hektar lahan adat mereka tumpang tindih dengan izin konsesi perkebunan dan pertambangan, bahkan sebelum ada proyek IKN Nusantara.
"Tetapi, sebagian dari 30.000 [hektar] ini diprediksi, kalau kita lihat anggota AMAN yang 21 itu, sebagian itu masuk ke IKN," kata Erasmus.
Baca juga: Saat Jokowi Gelar Prosesi Penyatuan Tanah dan Air hingga Berkemah di IKN
Jumlah masyarakat adat yang terverifikasi oleh AMAN setidaknya dalam satu komunitas berjumlah 200 keluarga, sehingga bisa diperkirakaan persoalan lahan ini akan melibatkan paling sedikit 16.800 jiwa.
Pilihan yang paling mungkin dilakukan, kata Erasmus, pemerintah melibatkan masyarakat adat dengan menawarkan kontrak kerja sama, bukan membeli lahan mereka.
"Kalau ganti rugi, hak atas tanahnya itu akan beralih. Tetapi kita kerja sama, atau kontrak. Maka itu tidak beralih. Masyarakat adat juga diharapkan akan mendapatkan, benefit dari proses itu," kata Erasmus.
Baca juga: Harapan Sri Sultan Setelah Prosesi Penyatuan Tanah dan Air di IKN
"Intervensi tentara bersenjata itu tentu akan ditemukan di wilayah-wilayah karena mereka akan beralasan mengamankan proses pembangunan Pak Jokowi, sehingga konflik agraria itu mau tidak mau akan dihadapi olah rakyat-rakyat di Kalimantan Timur," kata Roni.
KPA mencatat selama 2021, terdapat 38 kasus konflik agraria yang berasal dari PSN. Jumlahnya meningkat 123% dari tahun sebelumnya yaitu 17 kasus.
Baca juga: Nilai Luhur di Balik Penyatuan Air dan Tanah di Titik Nol IKN Nusantara
Konflik agraria terkait PSN yang menjadi perhatian publik baru-baru ini adalah proyek pembangunan Bendungan Bener di wilayah Desa Wadas, Jawa Tengah.
Dalam kasus ini lebih dari 60 warga sempat ditahan.
Roni Septian yang mewakili KPA serta AMAN, ELSAM, Walhi dan sejumlah LSM lain yang tergabung dalam Komite Nasional untuk Pembaruan Agraria menolak seluruh pembangunan IKN, dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menghentikan seluruh agenda pembangunan IKN demi kebaikan dan keselamatan masyarakat Indonesia."