Kejadian ini dilaporkan ke Ketua RT 24 Desa Oeltua, Kabupaten Kupang. Ketua RT 24 Desa Oeltua lantas menghubung Bhabinkamtibmas Sesa Oeltua Bripka Eko Bagus Setiawan.
Untuk menghindari aksi main hakim sendiri, Bhabinkamtibmas membawa pelaku ke Polsek Kupang Tengah untuk menjalani pemeriksaan.
"Penyidik Polsek Kupang Tengah sedang melakukan pendalaman kasus pencurian ini," tandasnya
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, kata Elpidus, memerintahkan dirinya untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku.
Baca juga: Viral, Video Pria di Kupang Diikat di Pohon oleh Warga, Diduga karena Curi Anjing
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke -1 dan ke-3 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar dia.
Sebelumnya, video seorang pria di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diikat di pohon karena mencuri seekor anjing, viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 19 detik itu, pria tersebut tampak mengenakan celana pendek tanpa baju dan diikat di sebuah pohon di tanah lapang.
Sambil diikat, pria itu memikul seekor anjing hitam. Warga terlihat berkumpul sambil melihat pria yang babak belur tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.