Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Curi Anjing di Rumah Warga, Tukang Ojek Ditangkap hingga Diikat di Pohon

Kompas.com - 15/03/2022, 09:51 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Polsek Kupang Tengah mendalami kasus dugaan pencurian anjing di Desa Oeltua, Kecamatan Taebenu.

Polisi telah menahan pelaku pencurian anjing berinisial RH (35). Pelaku sempat diikat warga di sebuah pohon dan videonya viral di media sosial.

RH yang berprofesi sebagai tukang ojek merupakan warga Tofa, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

"Aksi ini dilakukan RH pada Sabtu (12/3/2022)," ungkap Kapolsek Kupang Tengah Iptu Elpidus Kono Feka, kepada Kompas.com, Senin (14/3/2022).

RH telah mempersiapkan bahan dan alat sebelum beraksi. RH menambahkan cairan potasium pada ikan goreng yang diberikan kepada anjing.

"Pelaku ini (RH) mencampurkan potongan ikan goreng dengan potasium," kata perwira asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) itu.

Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Kota Kupang Terapkan PPKM Level 3

Setelah itu, pelaku berkeliling mencari target sekitar pukul 02.00 Wita. Pelaku lalu mendapati seekor anjing di teras rumah warga bernama Modestus Armando Adja.

Kemudian, ikan goreng yang sudah dicampur potasium diberikan pada anjing hitam di teras rumah tersebut.

Setelah itu, RH sengaja pergi meninggalkan lokasi ke arah Kelurahan Penfui, Kota Kupang, untuk menghindari kecurigaan warga.

Selang beberapa saat, RH kembali mengecek anjing. Namun, aksinya diketahui pemilik anjing dan mengamankan RH.

Pemilik anjing mendapati RH membawa kantong kresek putih berisi sebotol potasium dan sebilah pisau.

Mengetahui hal tersebut, pemilik anjing langsung mengamankan pelaku dan meminta bantuan warga.

 

Kejadian ini dilaporkan ke Ketua RT 24 Desa Oeltua, Kabupaten Kupang. Ketua RT 24 Desa Oeltua lantas menghubung Bhabinkamtibmas Sesa Oeltua Bripka Eko Bagus Setiawan.

Untuk menghindari aksi main hakim sendiri, Bhabinkamtibmas membawa pelaku ke Polsek Kupang Tengah untuk menjalani pemeriksaan.

"Penyidik Polsek Kupang Tengah sedang melakukan pendalaman kasus pencurian ini," tandasnya

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, kata Elpidus, memerintahkan dirinya untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku.

Baca juga: Viral, Video Pria di Kupang Diikat di Pohon oleh Warga, Diduga karena Curi Anjing

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke -1 dan ke-3 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar dia.

Sebelumnya, video seorang pria di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diikat di pohon karena mencuri seekor anjing, viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 19 detik itu, pria tersebut tampak mengenakan celana pendek tanpa baju dan diikat di sebuah pohon di tanah lapang.

Sambil diikat, pria itu memikul seekor anjing hitam. Warga terlihat berkumpul sambil melihat pria yang babak belur tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com