KUPANG, KOMPAS.com - Polsek Kupang Tengah mendalami kasus dugaan pencurian anjing di Desa Oeltua, Kecamatan Taebenu.
Polisi telah menahan pelaku pencurian anjing berinisial RH (35). Pelaku sempat diikat warga di sebuah pohon dan videonya viral di media sosial.
RH yang berprofesi sebagai tukang ojek merupakan warga Tofa, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
"Aksi ini dilakukan RH pada Sabtu (12/3/2022)," ungkap Kapolsek Kupang Tengah Iptu Elpidus Kono Feka, kepada Kompas.com, Senin (14/3/2022).
RH telah mempersiapkan bahan dan alat sebelum beraksi. RH menambahkan cairan potasium pada ikan goreng yang diberikan kepada anjing.
"Pelaku ini (RH) mencampurkan potongan ikan goreng dengan potasium," kata perwira asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) itu.
Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Kota Kupang Terapkan PPKM Level 3
Setelah itu, pelaku berkeliling mencari target sekitar pukul 02.00 Wita. Pelaku lalu mendapati seekor anjing di teras rumah warga bernama Modestus Armando Adja.
Kemudian, ikan goreng yang sudah dicampur potasium diberikan pada anjing hitam di teras rumah tersebut.
Setelah itu, RH sengaja pergi meninggalkan lokasi ke arah Kelurahan Penfui, Kota Kupang, untuk menghindari kecurigaan warga.
Selang beberapa saat, RH kembali mengecek anjing. Namun, aksinya diketahui pemilik anjing dan mengamankan RH.
Pemilik anjing mendapati RH membawa kantong kresek putih berisi sebotol potasium dan sebilah pisau.
Mengetahui hal tersebut, pemilik anjing langsung mengamankan pelaku dan meminta bantuan warga.
Kejadian ini dilaporkan ke Ketua RT 24 Desa Oeltua, Kabupaten Kupang. Ketua RT 24 Desa Oeltua lantas menghubung Bhabinkamtibmas Sesa Oeltua Bripka Eko Bagus Setiawan.
Untuk menghindari aksi main hakim sendiri, Bhabinkamtibmas membawa pelaku ke Polsek Kupang Tengah untuk menjalani pemeriksaan.
"Penyidik Polsek Kupang Tengah sedang melakukan pendalaman kasus pencurian ini," tandasnya
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, kata Elpidus, memerintahkan dirinya untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku.
Baca juga: Viral, Video Pria di Kupang Diikat di Pohon oleh Warga, Diduga karena Curi Anjing
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke -1 dan ke-3 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar dia.
Sebelumnya, video seorang pria di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diikat di pohon karena mencuri seekor anjing, viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 19 detik itu, pria tersebut tampak mengenakan celana pendek tanpa baju dan diikat di sebuah pohon di tanah lapang.
Sambil diikat, pria itu memikul seekor anjing hitam. Warga terlihat berkumpul sambil melihat pria yang babak belur tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.