Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosiolog Sebut Miras Bisa Menciptakan Masyarakat Alkoholisme di Papua

Kompas.com - 14/03/2022, 10:14 WIB
Roberthus Yewen,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Keerom, Papua, secara resmi melarang peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di negeri tapal batas.

Pelarangan miras ini berdasarkan Surat Instruksi Bupati Keerom Nomor 188.5/421/BUP/Tahun 2022 tentang Pelarangan Produksi, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Wilayah Kabupaten Keerom yang dikeluarkan sejak Rabu (09/03/2022).

Baca juga: Peredaran Miras di Keerom Resmi Dilarang

Menanggapi hal ini, Sosiolog Universitas Cenderawasih, Ave Lefaan menyebutkan bahwa pelarangan miras di Kabupaten Keerom dan kabupaten lainnya di Papua merupakan langkah yang sangat tepat dan bagus.

“Saya pikir ini baik, karena miras bisa menciptakan dampak bagi orang-orang di masyarakat menjadi alkoholisme di Papua,” sebutnya saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (14/03/2022).

Menurut Ave, dengan adanya peredaran miras tanpa diterapkannya aturan-aturan yang tegas, maka akan menciptakan alkoholisme atau kondisi kecanduan minuman keras.

“Jika terjadi minum miras di mana-mana, maka akan terjadi stigma di tengah masyarakat yang sebenarnya stigma ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk melarang, sehingga jangan ada peredaran miras,” tuturnya.

Baca juga: Dewan Adat Dukung Pelarangan Peredaran Miras di Keerom, Papua

Dosen Sosiologi Universitas Cenderawasih ini mengatakan, orang Papua tidak bisa selalu diidentikkan dengan miras karena semuanya tergantung pada kebijakan kepala daerah.

“Semakin kuat tunduk terhadap aturan-aturan, maka semua akan berjalan dengan baik,” ucap Ave.

Baca juga: Dukung Kebijakan Larangan Miras, Kapolres Keerom Akan Tingkatkan Penindakan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com