Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosiolog Sebut Miras Bisa Menciptakan Masyarakat Alkoholisme di Papua

Kompas.com - 14/03/2022, 10:14 WIB
Roberthus Yewen,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Keerom, Papua, secara resmi melarang peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di negeri tapal batas.

Pelarangan miras ini berdasarkan Surat Instruksi Bupati Keerom Nomor 188.5/421/BUP/Tahun 2022 tentang Pelarangan Produksi, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Wilayah Kabupaten Keerom yang dikeluarkan sejak Rabu (09/03/2022).

Baca juga: Peredaran Miras di Keerom Resmi Dilarang

Menanggapi hal ini, Sosiolog Universitas Cenderawasih, Ave Lefaan menyebutkan bahwa pelarangan miras di Kabupaten Keerom dan kabupaten lainnya di Papua merupakan langkah yang sangat tepat dan bagus.

“Saya pikir ini baik, karena miras bisa menciptakan dampak bagi orang-orang di masyarakat menjadi alkoholisme di Papua,” sebutnya saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (14/03/2022).

Menurut Ave, dengan adanya peredaran miras tanpa diterapkannya aturan-aturan yang tegas, maka akan menciptakan alkoholisme atau kondisi kecanduan minuman keras.

“Jika terjadi minum miras di mana-mana, maka akan terjadi stigma di tengah masyarakat yang sebenarnya stigma ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk melarang, sehingga jangan ada peredaran miras,” tuturnya.

Baca juga: Dewan Adat Dukung Pelarangan Peredaran Miras di Keerom, Papua

Dosen Sosiologi Universitas Cenderawasih ini mengatakan, orang Papua tidak bisa selalu diidentikkan dengan miras karena semuanya tergantung pada kebijakan kepala daerah.

“Semakin kuat tunduk terhadap aturan-aturan, maka semua akan berjalan dengan baik,” ucap Ave.

Baca juga: Dukung Kebijakan Larangan Miras, Kapolres Keerom Akan Tingkatkan Penindakan

 

Ketaatan masyarakat

Lebih lanjut, kata Ave, dalam pandangan sosiologi bahwa masyarakat akan lebih baik jika mereka taat terhadap institusi, norma-norma atau aturan-aturan yang ada.

“Norma itu sebagai pedoman agar kehidupan masyarakat bisa lebih baik,” katanya.

Oleh karena itu, Ave mengatakan, aturan pelarangan miras yang dilakukan di Kabupaten Keerom dan Kabupaten lainnya di Papua merupakan bagian dari norma yang membentuk perilaku manusia, sehingga bertingkah laku normal.

“Tidak menyimpang dari perilaku lantaran dipegaruhi miras, sehingga tidak menyimpang dari perilaku miras yang ada. Ini yang harus diperhatikan,” katanya.

Ave menyampaikan, aturan mengenai pelarangan miras yang telah diterapkan oleh pemerintah daerah, seperti misalnya di Keerom harus disertai dengan sanksi. 

“Kalau tidak diberikan sanksi, maka masyarakat akan mengonsumsi dengan mudah dan semaunya dia. Pemerintah harus mengontrol dan mengawasi aturan yang telah diterapkan kepada masyarakat mengenai pelarangan miras di Keerom dan juga di daerah lain yang ada di Papua,” ujarnya.

Baca juga: 35 Kasus Kriminal akibat Miras Terjadi di Keerom Setahun Terakhir, Paling Banyak Penganiayaan

Masih beredar

Ave memberikan contoh bahwa pada 2019, Pemerintah Provinsi Papua telah mengultimatum agar miras dilarang beredar di Papua.

Namun kata Ave, kenyataannya hingga saat ini dibeberapa daerah, seperti Kota Jayapura dan kabupaten lainnya masih memberikan izin terhadap peredaran miras.

“Ini artinya aturan yang ada di dalam institusi tidak dijalankan. Selain itu, institusi keamanan belum menjalankan aturan dengan maksimal,” ucapnya.

Ave mengakui bahwa sampai saat ini masih terlihat masyarakat di Papua yang mengonsumsi miras.

 

Bahkan secara terang-terang, terutama di daerah-daerah yang memberikan izin terhadap peredaran miras di Papua.

“Kita bisa lihat masih ada daerah di Papua yang memberikan izin terhada peredaran miras, sehingga orang mabuk di mana-mana,” ungkapnya.

“Kita bisa lihat bahwa jaringan peredaran miras ini masih ada dan belum ada yang mengawasi secara ketat. Ini yang harus diperhatikan oleh daerah-daerah yang melarang miras seperti Keerom untuk memperketat pengawasan,” tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com