Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

35 Kasus Kriminal akibat Miras Terjadi di Keerom Setahun Terakhir, Paling Banyak Penganiayaan

Kompas.com - 12/03/2022, 07:33 WIB
Roberthus Yewen,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KEEROM, KOMPAS.com - Bupati Keerom Piter Gusbager menerbitkan Instruksi Bupati Keerom Nomor 188.5/421/BUP/Tahun 2022 tentang larangan produksi, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol. Larangan itu resmi berlaku sejak Selasa (9/3/2022).

Larangan peredaran minuman beralkohol itu tak terlepas dari sejumlah kasus kriminal yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

Baca juga: Dewan Adat Dukung Pelarangan Peredaran Miras di Keerom, Papua

Berdasarkan data Polres Keerom, tak sedikit kasus kriminal yang terjadi akibat pelaku yang terpengaruh minuman beralkohol.

Kasi Humas Polres Keerom AKP La Ambo menjelaskan, ada puluhan kasus kriminalitas ditangani polisi karena pengaruh minuman beralkohol sejak 2021.

"Dari kurun waktu pada 2021 hingga saat ini, khususnya kriminal yang disebabkan oleh miras ada 35 kasus yang ditangani oleh Reskrim,” jelas La Ambo saat dikonfirmasi Kompas.com melalui ponsel, Jumat (11/03/2022).

La Ambo menjelaskan, kriminalitas akibat pengaruh minuman beralkohol itu terdiri dari beberapa kasus, seperti kekerasan rumah tangga hingga penganiayaan.

“Untuk KDRT ada delapan kasus, penganiayaan 16 kasus, kekerasan sembilan kasus dan ada satu kasus yang menyebabkan meninggal dunia (MD). Kasus-kasus ini semuanya disebabkan oleh miras,” kata Ambo.

10 kasus peredaran minuman beralkohol diungkap

Kasat Narkoba Polres Keerom AKP Aris Mahmud mengungkapkan, sebanyak 10 kasus peredaran minuman beralkohol lokal dan ilegal diungkap sejak Agustus 2021 hingga saat ini.

Polisi, kata Aris, telah melakukan penindakan terhadap warga yang memproduksi dan mengedarkan minuman beralkohol sebelum instruksi bupati terbit.

“Ada 10 kasus miras yang berhasil kita ungkap di Kabupaten Keerom,” ungkapnya saat dikonfirmasi Kompas.com melalui ponsel, Jumat.

Sebanyak 10 kasus minuman beralkohol yang diungkap itu terdiri dari minuman beralkohol lokal dan ilegal.

“Untuk miras lokal (milo) ada empat kasus yang berhasil kita ungkap, sedangkan untuk enam kasus miras ilegal dengan berbagai merek,” ungkapnya.

Baca juga: Peredaran Miras di Keerom Resmi Dilarang

Menurut Aris, polisi telah memusnahkan barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus minuman beralkohol tradisional dan ilegal itu.

“Miras yang kami ungkap ini langsung kami musnahkan pada akhir bulan Desember 2021,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com