SERANG, KOMPAS.com - Neneng Nurhasanah divonis lima tahun penjara karena terbukti korupsi uang nasabah sebesar Rp 4,8 miliar.
Teller lembaga keuangan mikro (LKM) Ciomas, atau BUMD milik Kabupaten Serang, Banten itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Sidang yang diketuai Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang Slamet Widodo menilai Neneng melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) ) huruf b Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Neneng Nurhasanah selama 5 Tahun dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan," dikutip Kompas.com, dari Sisten Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tipikor Serang, Jumat (11/3/2022).
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Westafel Disdik Aceh Rp 41,2 Milliar, Masuk Tahap Penyidikan
Neneng dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 4.857.387.636 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dipidana dengan pidana penjara dua tahun.
Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Serang dengan menghukum penjara 8,5 tahun, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara.
Dalam dakwaan, Neneng selaku teller merekayasa transaksi keuangan dengan cara menginput penyetoran ke sistem PT LKM Ciomas.
Dari hasil pencatatan dalam sistem LKM milik Pemkab Serang itu berbeda dengan pencatatan yang ada pada buku tabungan nasabah dari tahun 2012 hingga 2018.
Pada tahun 2018, nasabah yang akan mengambil uang saldo yang tercatat di buku tabungan milik nasabah dengan sistem di LKM Ciomas.
Baca juga: 14 Kepala Puskesmas di Bintan Kembalikan Uang Korupsi Insentif Nakes, Total Rp 2,1 Miliar