Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

35 Kasus Kriminal akibat Miras Terjadi di Keerom Setahun Terakhir, Paling Banyak Penganiayaan

Kompas.com - 12/03/2022, 07:33 WIB
Roberthus Yewen,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KEEROM, KOMPAS.com - Bupati Keerom Piter Gusbager menerbitkan Instruksi Bupati Keerom Nomor 188.5/421/BUP/Tahun 2022 tentang larangan produksi, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol. Larangan itu resmi berlaku sejak Selasa (9/3/2022).

Larangan peredaran minuman beralkohol itu tak terlepas dari sejumlah kasus kriminal yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

Baca juga: Dewan Adat Dukung Pelarangan Peredaran Miras di Keerom, Papua

Berdasarkan data Polres Keerom, tak sedikit kasus kriminal yang terjadi akibat pelaku yang terpengaruh minuman beralkohol.

Kasi Humas Polres Keerom AKP La Ambo menjelaskan, ada puluhan kasus kriminalitas ditangani polisi karena pengaruh minuman beralkohol sejak 2021.

"Dari kurun waktu pada 2021 hingga saat ini, khususnya kriminal yang disebabkan oleh miras ada 35 kasus yang ditangani oleh Reskrim,” jelas La Ambo saat dikonfirmasi Kompas.com melalui ponsel, Jumat (11/03/2022).

La Ambo menjelaskan, kriminalitas akibat pengaruh minuman beralkohol itu terdiri dari beberapa kasus, seperti kekerasan rumah tangga hingga penganiayaan.

“Untuk KDRT ada delapan kasus, penganiayaan 16 kasus, kekerasan sembilan kasus dan ada satu kasus yang menyebabkan meninggal dunia (MD). Kasus-kasus ini semuanya disebabkan oleh miras,” kata Ambo.

10 kasus peredaran minuman beralkohol diungkap

Kasat Narkoba Polres Keerom AKP Aris Mahmud mengungkapkan, sebanyak 10 kasus peredaran minuman beralkohol lokal dan ilegal diungkap sejak Agustus 2021 hingga saat ini.

Polisi, kata Aris, telah melakukan penindakan terhadap warga yang memproduksi dan mengedarkan minuman beralkohol sebelum instruksi bupati terbit.

“Ada 10 kasus miras yang berhasil kita ungkap di Kabupaten Keerom,” ungkapnya saat dikonfirmasi Kompas.com melalui ponsel, Jumat.

Sebanyak 10 kasus minuman beralkohol yang diungkap itu terdiri dari minuman beralkohol lokal dan ilegal.

“Untuk miras lokal (milo) ada empat kasus yang berhasil kita ungkap, sedangkan untuk enam kasus miras ilegal dengan berbagai merek,” ungkapnya.

Baca juga: Peredaran Miras di Keerom Resmi Dilarang

Menurut Aris, polisi telah memusnahkan barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus minuman beralkohol tradisional dan ilegal itu.

“Miras yang kami ungkap ini langsung kami musnahkan pada akhir bulan Desember 2021,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com