KEEROM, KOMPAS.com - Bupati Keerom Piter Gusbager menerbitkan Instruksi Bupati Keerom Nomor 188.5/421/BUP/Tahun 2022 tentang larangan produksi, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol. Larangan itu resmi berlaku sejak Selasa (9/3/2022).
Larangan peredaran minuman beralkohol itu tak terlepas dari sejumlah kasus kriminal yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
Baca juga: Dewan Adat Dukung Pelarangan Peredaran Miras di Keerom, Papua
Berdasarkan data Polres Keerom, tak sedikit kasus kriminal yang terjadi akibat pelaku yang terpengaruh minuman beralkohol.
Kasi Humas Polres Keerom AKP La Ambo menjelaskan, ada puluhan kasus kriminalitas ditangani polisi karena pengaruh minuman beralkohol sejak 2021.
"Dari kurun waktu pada 2021 hingga saat ini, khususnya kriminal yang disebabkan oleh miras ada 35 kasus yang ditangani oleh Reskrim,” jelas La Ambo saat dikonfirmasi Kompas.com melalui ponsel, Jumat (11/03/2022).
La Ambo menjelaskan, kriminalitas akibat pengaruh minuman beralkohol itu terdiri dari beberapa kasus, seperti kekerasan rumah tangga hingga penganiayaan.
“Untuk KDRT ada delapan kasus, penganiayaan 16 kasus, kekerasan sembilan kasus dan ada satu kasus yang menyebabkan meninggal dunia (MD). Kasus-kasus ini semuanya disebabkan oleh miras,” kata Ambo.
10 kasus peredaran minuman beralkohol diungkap
Kasat Narkoba Polres Keerom AKP Aris Mahmud mengungkapkan, sebanyak 10 kasus peredaran minuman beralkohol lokal dan ilegal diungkap sejak Agustus 2021 hingga saat ini.
Polisi, kata Aris, telah melakukan penindakan terhadap warga yang memproduksi dan mengedarkan minuman beralkohol sebelum instruksi bupati terbit.
“Ada 10 kasus miras yang berhasil kita ungkap di Kabupaten Keerom,” ungkapnya saat dikonfirmasi Kompas.com melalui ponsel, Jumat.
Sebanyak 10 kasus minuman beralkohol yang diungkap itu terdiri dari minuman beralkohol lokal dan ilegal.
“Untuk miras lokal (milo) ada empat kasus yang berhasil kita ungkap, sedangkan untuk enam kasus miras ilegal dengan berbagai merek,” ungkapnya.
Baca juga: Peredaran Miras di Keerom Resmi Dilarang
Menurut Aris, polisi telah memusnahkan barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus minuman beralkohol tradisional dan ilegal itu.
“Miras yang kami ungkap ini langsung kami musnahkan pada akhir bulan Desember 2021,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.