KOMPAS.com - Penangkapan tersangka teroris, SU (54), menjadi trending topic di Twitter.
Pria yang berprofesi sebagai dokter itu ditangkap di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu (9/3/2022).
Namun, dalam upaya penangkapan itu, SU tewas ditembak oleh tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antireror Mabes Polri.
Polisi menyebutkan, penembakan itu terpaksa dilakukan karena SU melawan saat akan diringkus.
Peristiwa ini kemudian menjadi sorotan dan perbincangan warganet.
Baca juga: Terduga Teroris di Sukoharjo Tewas Saat Ditangkap, Sempat Coba Melarikan Diri
Mengenai bias informasi tersebut, Stanislaus menduga bahwa ada celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
“Saya melihat ada celah yang dimanfaatkan atau kurang berhasil ditutup oleh pemerintah,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/3/2022).
Oleh karena itu, Stanislaus meminta polisi untuk menjelaskan secara detail mengenai fakta-fakta yang ada.
“Kalau tidak dijelaskan, maka informasi yang beredar hanya menyebutkan bahwa, ‘Oh, ini dokter, ini aktif di kegiatan sosial,’” ucapnya.
Menurut dia, nantinya yang akan terkena imbas adalah Densus 88.
“Muncul banyak kecaman terhadap Densus,” ungkapnya.
Stanislaus menegaskan bahwa jangan sampai fakta-fakta yang ada justru kalah dengan narasi-narasi liar yang marak di media sosial.
Baca juga: Terduga Teroris di Sukoharjo Dokter Anggota IDI, Dikenal Rajin Urus Administrasi
Dikatakan Stanislaus, untuk melawan narasi-narasi liar itu, perlu adanya satu suara dan kesepakatan bersama dari pemimpin, tokoh-tokoh masyarakat, maupun publik figur lainnya.
“Kita harus sepakat dulu lah soal terorisme dan radikalisme ini melanggar hukum. Para pemuka agama juga harus menjelaskan bahwa terorisme itu tidak diajarkan dalam agama. Tokoh-tokoh politik juga, bahwa terorisme tidak dibenarkan,” paparnya.
Baca juga: Terduga Teroris di Sukoharjo Tewas Saat Akan Ditangkap Densus 88, Ini Faktanya
Nantinya, bila di tataran elite sudah sepakat, masyarakat akan mengikuti.
“Perlu ada kesepakatan dulu, kekompakan. Ini menjadi starting condition,” tuturnya.
Setelah semuanya sepakat, bisa dilakukan kontra-narasi.
“Bila negara tidak melakukan kontra-narasi, maka narasi-narasi itu yang akan menjadi pembenaran. Padahal, narasi-narasi itu diciptakan,” terangnya.
Baca juga: Polri Ungkap Peran Dokter Terduga Teroris yang Ditembak Mati, Jadi Penasihat Amir Jamaah Islamiyah
Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Anti Teror Polri Kombes Aswin Siregar menyampaikan, SU melawan petugas bukan dengan fisik, melainkan dengan menabrakkan mobil yang dikemudikannya ke arah petugas.
“Tersangka melakukan perlawanan bukan dengan fisiknya, tetapi dengan menabrakkan kendaraannya kepada petugas dan kendaraan yang menghentikannya dan beberapa kendaraan masyarakat yang berada di jalan tersebut,” sebutnya, dikutip dari Antara.
Hal ini menjawab adanya kabar bahwa SU sudah lama sakit stroke.
Ketika berjalan, dia menggunakan bantuan tongkat. Maka dari itu, dia diduga sulit melawan ketika hendak ditangkap.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, petugas kepolisian, dalam hal ini Densus 88, dibekali kewenangan diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri sesuai situasi di lapangan.
“Apabila membahayakan, maka dapat dilakukan tindakan untuk melumpuhkan,” tuturnya.
Dedi menerangkan, personel kepolisian bertugas sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku, dalam hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian.
Akan tetapi, kata Dedi, bila dalam upaya penegakan hukum terjadi pelanggaran yang dilakukan personel kepolisian, pihaknya bakal menindak tegas.
“Apabila ada pelanggaran yang dilakukan, anggota Propam akan menindak,” sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.