Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru 4 Hari Bebas dari Penjara, Wanita di Pekanbaru Kembali Ditangkap karena Edarkan Narkoba

Kompas.com - 10/03/2022, 23:40 WIB
Idon Tanjung,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Masuk penjara tidak membuat wanita berinisial Y untuk berubah menjadi lebih baik.

Wanita ini malah ditangkap kembali oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengungkapkan, bahwa Y ditangkap bersama empat pria pengedar narkoba.

Baca juga: Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang Dijadwalkan Beroperasi Sebelum Lebaran 2022

"Tersangka Y ini baru bebas dari penjara pada 27 Februari 2022. Dia kita tangkap lagi pada Kamis (3/3/2022) kemarin bersama empat pelaku lainnya, berinisial MR, RS, J, dan EE," ungkap Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (10/3/2022).

Selain Y, sebut dia, tersangka EE juga mantan narapidana. EE baru sekitar tiga bulan bebas dari penjara.

Y dan EE ini sama-sama menjalani hukuman penjara di Lapas Pekanbaru.

"Mereka berdua sama-sama baru bebas bersyarat," sebut Budi.

Baca juga: Dijanjikan Kerja di Butik, Seorang Warga Cilegon Malah Dijadikan PSK di Riau

Budi mengatakan, dari tangan kelima pelaku, sambung dia, petugas menyita barang bukti sabu seberat 2,4 kilogram.

Budi menjelaskan, penangkapan kelima pelaku pengedar narkoba ini berdasarkan laporan masyarakat.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap MR dan RS ditangkap di Jalan Indra Puri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku sebagai kurir sabu yang dikendalikan oleh Y dan J.

Kedua kurir ini mengaku diupah Rp 5 juta sekali antar satu kilogram sabu.

Petugas pun bergerak memburu Y dan J.

"Tersangka Y dan J kita tangkap di wilayah Sumatera Barat," kata Budi.

Petugas kemudian masih melakukan pengembangan dan menangkap tersangka EE, yang merupakan pemilik barang haram itu.

Budi menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pelaku pemasok sabu ke Kota Pekanbaru.

"Narkotika yang diedarkan para pelaku ini diduga selundupan dari Malaysia. Masih kami buru pemasoknya," kata Budi.

Sementara itu, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga: Terdakwa Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 M di Pekanbaru Minta Dibebaskan Saat Sidang: Saya Harus Hidupi Keluarga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com