Mendengar pengakuan anaknya, kedua orangtua korban langsung melayangkan laporan ke Polres Banjarbaru.
"Pelaku AS sudah kami tahan dan kondisi korban perlahan sudah membaik," ujar dia.
Tajuddin menambahkan, pelaku bukanlah pegawai negeri sipil, melainkan hanya honorer dan sudah beristri dan memiliki anak.
Baca juga: Terduga Teroris di Sukoharjo Tewas Saat Ditangkap, Sempat Coba Melarikan Diri
"Tak lama setelah proses penyidikan, berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru," pungkas dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.