MUNA, KOMPAS.com – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Reskrim Polres) Muna menangkap tiga orang terduga perusak Kantor Polisi Subsektor Kontukowuna yang berada di Desa Bahutara, Kecamatan Kontuwana, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Ketiga pemuda inisial LK (23), JN (16), dan MF (16), tersebut dibekuk saat sedang berada di rumahnya masing-masing.
“Motifnya habis konsumsi miras, kondisi yang gelap memiliki keinginan untuk melakukan perusakan pos polisi subsektor,” kata Kepala Kepolisian Resor Muna AKBP Mulkaifin saat dihubungi, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Tertangkap Curi Pakaian Dalam Wanita, Pria Ini Digelandang Warga ke Kantor Polisi
Perusakan pos polisi ini bermula dari dua dari dua tersangka LK dan JN bertemu dalam kondisi mabuk dan mengajak MF.
LK dan JN kemudian mencabut pagar kayu pos polisi. Sedangkan MF mematikan sekring lampu pos polisi.
Ketiga pelaku ini kemudian merusak dengan memecahkan kaca jendela pada bangunan Pos Polisi Subsektor Kontukowuna.
Polres Muna kemudian melakukan penyelidikan. Dalam waktu 3x 24 jam, polisi menangkap tiga pelaku tersebut di dua lokasi yang berbeda.
“Dalam kelompok usia mereka, dua orang kategori di bawah umur. Untuk di bawah umur, akan melalui mekanisme melalui Unit PPA kami. Walau di bawah umur, proses penyelidikan tetap jalan,” ucap Mulkaifin.
Saat ini ketiga pelaku diamankan di ruang tahanan Mapolres Muna. Ketiganya diancam pasal 170 ayat 21 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.