Salin Artikel

Mabuk dan Rusak Kantor Polisi, 3 Pemuda Ditangkap

Ketiga pemuda inisial LK (23), JN (16), dan MF (16), tersebut dibekuk saat sedang berada di rumahnya masing-masing. 

“Motifnya habis konsumsi miras, kondisi yang gelap memiliki keinginan untuk melakukan perusakan pos polisi subsektor,” kata Kepala Kepolisian Resor Muna AKBP Mulkaifin saat dihubungi, Kamis (10/3/2022).

Perusakan pos polisi ini bermula dari dua dari dua tersangka LK dan JN bertemu dalam kondisi mabuk dan mengajak MF.

LK dan JN kemudian mencabut pagar kayu pos polisi. Sedangkan MF mematikan sekring lampu pos polisi. 

Ketiga pelaku ini kemudian merusak dengan memecahkan kaca jendela pada bangunan Pos Polisi Subsektor Kontukowuna.  

Polres Muna kemudian melakukan penyelidikan. Dalam waktu 3x 24 jam, polisi menangkap tiga pelaku tersebut di dua lokasi yang berbeda.

“Dalam kelompok usia mereka, dua orang kategori di bawah umur. Untuk di bawah umur, akan melalui mekanisme melalui Unit PPA kami. Walau di bawah umur, proses penyelidikan tetap jalan,” ucap Mulkaifin.

Saat ini ketiga pelaku diamankan di ruang tahanan Mapolres Muna. Ketiganya diancam pasal 170 ayat 21 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/10/140840278/mabuk-dan-rusak-kantor-polisi-3-pemuda-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke