PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak, AKP Indra Asrianto mengungkapkan masing-masing peran IC dan AD, dua tersangka prostitusi anak bawah umur yang menjual korbannya melalui akun Michat seharga Rp 300.000.
"Diduga, tersangka IC membuat akun aplikasi, menentukan harga. Kemudan bersama tersangka AD, menyediakan tempat untuk melayani pelanggan," kata Indra kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Menurut Indra, kedua tersanga juga diyakini bersama-sama mencarikan pelanggan untuk korban dan menikmati sebagian dari transaksi.
Baca juga: Dua Pelaku Prostitusi Anak di Bawah Umur di Pontianak Jual Korban di Michat Rp 300.000
"Selain itu, dugaan sementara, tersangka AD juga melakukan persetubuhan dengan korban," ucap Indra.
Diberitakan, kasus prostitusi anak bawah umur melalui aplikasi Michat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) kembali diungkap.
Dari kasus tersebut, kepolisian menangkap dua orang pelaku, berinisial IC (22) dan AD (18).
"Saat ini, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Indra menjelaskan, kasus terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban. Setelah itu, personel Jatanras Polresta Pontianak melakukan serangkaian penyelidikan.
Kemudian, lanjut Indra, pada Senin (7/3/2022) pukul 23.00 WIB, pihaknya mendapat informasi keberadaan kedua terduga pelaku di rumah pondok penjaga lahan kosong, Jalan Sepakat II, Pontianak.
"Kami segera menangkap dan melakukan interogasi singkat kepada dua orang diduga pelaku, mereka mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan dan ekploitasi terhadap anak di bawah umur," ucap Indra.
Atas perbuatannya, tegas Indra, kedua tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 88 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," tutup Indra.
Baca juga: Remaja Putri di Pontianak Dijual di Akun MiChat, Polisi Tangkap 2 Pelaku
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.