"Terkait dengan perubahan nama jalan yang dianggap oleh sebagaian orang belum sesuai aturan, saya tegaskan justru bupati melaksanakan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi," lanjut Arif.
Arif mengatakan, pada prinsipnya nama jalan di Kebumen belum tercatat. Dan ini saatnya untuk memberikan nama-nama agar kembali tercatat.
Hingga saat ini, kata Arif, belum ada penetapan perubahan nama jalan. Langkah pertama adalah mengumumkan ruas jalan ini akan diberikan nama.
Kemudian sosialisasi dengan harapan masyarakat akan menanggapi. Namun, di tahap tersebut dirinya justru disomasi warga.
Baca juga: Buntut Dugaan Pungli BPNT di Kebumen, Bupati Setop Bantuan Operasional TKSK
"Selesai itu, kami masukkan dalam Sistem Sinar pada Geospasial. Adapun penetapan paling cepat satu tahun," kata Arif.
Diberitakan sebelumnya, tim advokat Gerakan Bongkar Arogansi Kekuasaan (Gebrak) melayangkan somasi kepada Bupati Kebumen Arif Sugiyanto atas kebijakan perubahan nama sejumlah ruas jalan di dalam kota.
Somasi dibuat 22 Januari 2022 dan ditandatangani pengacara Teguh Purnomo dan Surami, selaku kuasa hukum dari pasangan suami istri Achmad Marzoeki dan Yuniati Zainul Khasanah yang berdomisili di Jalan Pahlawan Nomor 199, Kebumen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.