Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Warga gara-gara Ubah Nama Jalan, Bupati Kebumen Ngaku Tak Takut, Hadir Langsung di Persidangan

Kompas.com - 09/03/2022, 09:44 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KEBUMEN, KOMPAS.com - Bupati Kebumen, Jawa Tengah, Arif Sugiyanto digugat salah satu warga, Ahmad Marzoeki, akibat kebijakan mengubah sejumlah nama jalan di wilayahnya.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kebumen, Selasa (8/3/2022), dengan Hakim Ketua Etik Purwaningsih dan dua Hakim Anggota yaitu, Binsar Tigor Hatorangan dan Eko Arif Wibowo.

Dalam sidang perdata itu, hadir secara langsung Bupati Kebumen dan Ketua DPRD selaku tergugat I.

Keduanya didampingi jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen dan Bagian Hukum Setda Kebumen.

Baca juga: Customer Service Bank di Ketapang Kalbar Ditangkap, Diduga Korupsi Rp 6,1 Miliar

Sedangkan Gubernur Jawa Tengah maupun kuasa hukumnya selaku turut tergugat II tidak hadir.

Sementara turut tergugat III yaitu Badan Informasi Geospasial hadir secara langsung.

Sidang dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak.

Namun, karena masih terdapat kekurangan administrasi pada kedua belah pihak dan ketidakhadiran pihak tergugat II, maka sidang belum bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Ketua Majelis Hakim masih akan memanggil kembali turut tergugat II untuk hadir di persidangan pada 22 Maret 2022 mendatang, serta meminta para pihak untuk melengkapi kekurangan," kata Kasi Intelijen Kejari Kebumen Faizal Cesario Arapenta.

Seusai sidang, Arif Sugiyanto menyatakan tidak pernah takut menghadapi segala macam tuntutan atas kebijakan yang telah dilakukan. 

Terkait kebijakan perubahan nama jalan yang digugat, Arif menyampaikan, semua kebijakan yang dilakukan arahnya untuk menyejahterakan masyarakat.

"Kami sampaikan, hadirnya saya tadi menunjukkan bahwa pemimpin harus berani terhadap keputusan yang dilaksanakan," kata Arif.

 

"Terkait dengan perubahan nama jalan yang dianggap oleh sebagaian orang belum sesuai aturan, saya tegaskan justru bupati melaksanakan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi," lanjut Arif.

Arif mengatakan, pada prinsipnya nama jalan di Kebumen belum tercatat. Dan ini saatnya untuk memberikan nama-nama agar kembali tercatat.

Hingga saat ini, kata Arif, belum ada penetapan perubahan nama jalan. Langkah pertama adalah mengumumkan ruas jalan ini akan diberikan nama.

Kemudian sosialisasi dengan harapan masyarakat akan menanggapi. Namun, di tahap tersebut dirinya justru disomasi warga.

Baca juga: Buntut Dugaan Pungli BPNT di Kebumen, Bupati Setop Bantuan Operasional TKSK

"Selesai itu, kami masukkan dalam Sistem Sinar pada Geospasial. Adapun penetapan paling cepat satu tahun," kata Arif.

Diberitakan sebelumnya, tim advokat Gerakan Bongkar Arogansi Kekuasaan (Gebrak) melayangkan somasi kepada Bupati Kebumen Arif Sugiyanto atas kebijakan perubahan nama sejumlah ruas jalan di dalam kota.

Somasi dibuat 22 Januari 2022 dan ditandatangani pengacara Teguh Purnomo dan Surami, selaku kuasa hukum dari pasangan suami istri Achmad Marzoeki dan Yuniati Zainul Khasanah yang berdomisili di Jalan Pahlawan Nomor 199, Kebumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ungkap Risiko Bahaya Banjir Lahar Gunung Ibu, BNPB Tak Ingin Kejadian di Gunung Marapi Terulang

Ungkap Risiko Bahaya Banjir Lahar Gunung Ibu, BNPB Tak Ingin Kejadian di Gunung Marapi Terulang

Regional
Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Regional
Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Regional
Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Regional
Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Regional
Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Regional
Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com