Salin Artikel

Digugat Warga gara-gara Ubah Nama Jalan, Bupati Kebumen Ngaku Tak Takut, Hadir Langsung di Persidangan

KEBUMEN, KOMPAS.com - Bupati Kebumen, Jawa Tengah, Arif Sugiyanto digugat salah satu warga, Ahmad Marzoeki, akibat kebijakan mengubah sejumlah nama jalan di wilayahnya.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kebumen, Selasa (8/3/2022), dengan Hakim Ketua Etik Purwaningsih dan dua Hakim Anggota yaitu, Binsar Tigor Hatorangan dan Eko Arif Wibowo.

Dalam sidang perdata itu, hadir secara langsung Bupati Kebumen dan Ketua DPRD selaku tergugat I.

Keduanya didampingi jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen dan Bagian Hukum Setda Kebumen.

Sedangkan Gubernur Jawa Tengah maupun kuasa hukumnya selaku turut tergugat II tidak hadir.

Sementara turut tergugat III yaitu Badan Informasi Geospasial hadir secara langsung.

Sidang dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak.

Namun, karena masih terdapat kekurangan administrasi pada kedua belah pihak dan ketidakhadiran pihak tergugat II, maka sidang belum bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Ketua Majelis Hakim masih akan memanggil kembali turut tergugat II untuk hadir di persidangan pada 22 Maret 2022 mendatang, serta meminta para pihak untuk melengkapi kekurangan," kata Kasi Intelijen Kejari Kebumen Faizal Cesario Arapenta.

Seusai sidang, Arif Sugiyanto menyatakan tidak pernah takut menghadapi segala macam tuntutan atas kebijakan yang telah dilakukan. 

Terkait kebijakan perubahan nama jalan yang digugat, Arif menyampaikan, semua kebijakan yang dilakukan arahnya untuk menyejahterakan masyarakat.

"Kami sampaikan, hadirnya saya tadi menunjukkan bahwa pemimpin harus berani terhadap keputusan yang dilaksanakan," kata Arif.


"Terkait dengan perubahan nama jalan yang dianggap oleh sebagaian orang belum sesuai aturan, saya tegaskan justru bupati melaksanakan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi," lanjut Arif.

Arif mengatakan, pada prinsipnya nama jalan di Kebumen belum tercatat. Dan ini saatnya untuk memberikan nama-nama agar kembali tercatat.

Hingga saat ini, kata Arif, belum ada penetapan perubahan nama jalan. Langkah pertama adalah mengumumkan ruas jalan ini akan diberikan nama.

Kemudian sosialisasi dengan harapan masyarakat akan menanggapi. Namun, di tahap tersebut dirinya justru disomasi warga.

"Selesai itu, kami masukkan dalam Sistem Sinar pada Geospasial. Adapun penetapan paling cepat satu tahun," kata Arif.

Diberitakan sebelumnya, tim advokat Gerakan Bongkar Arogansi Kekuasaan (Gebrak) melayangkan somasi kepada Bupati Kebumen Arif Sugiyanto atas kebijakan perubahan nama sejumlah ruas jalan di dalam kota.

Somasi dibuat 22 Januari 2022 dan ditandatangani pengacara Teguh Purnomo dan Surami, selaku kuasa hukum dari pasangan suami istri Achmad Marzoeki dan Yuniati Zainul Khasanah yang berdomisili di Jalan Pahlawan Nomor 199, Kebumen.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/09/094407978/digugat-warga-gara-gara-ubah-nama-jalan-bupati-kebumen-ngaku-tak-takut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke