Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Sultra Selamatkan Uang Negara Rp 9,3 Miliar dari Kasus Pertambangan Ilegal

Kompas.com - 09/03/2022, 05:47 WIB
Kiki Andi Pati,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bekerja sama dengan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berhasil menyelamatkan uang negara dari kasus pertambangan ilegal senilai Rp 9.322.788.788.

Total dana itu dikumpulkan dari kejahatan korporasi pertambangan yang dilakukan oleh 2 perusahaan tambang ilegal, yang telah beraktivitas di Kabupaten Konawe Utara pada 2020.

Baca juga: Terpidana Korupsi Mantan Kadis Tenaga Kerja Bengkulu Kembalikan Uang Negara Rp 50 Juta

Hasil pertambangan ilegal itu kemudian disita kejaksaan lalu dilelang, yakni berupa 6 unit kendaraan dan alat berat dari 45 unit yang dilelang setelah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah pada 2021.

Dua perusahaan itu adalah PT Rockstone Mining Indonesia dan PT Pertambangan Nikel Nusantara

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Raimel Jesaja SH. MH mengungkapkan, selain dua perusahaan tambang itu ada tambahan pembayaran denda perkara pidana umum sebesar Rp2 miliar dari PT Natural Persada Mandiri (NPM).

Dijelaskan Raimel, perusahaan itu terbukti bersalah di pengadilan karena melakukan penambangan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

"Hasil 45 unit yang dijual lelang, 6 unit diantaranya laku terjual yakni 2 unit alat berat Exavator, 2 unit Dump Truck dan 2 unit berupa Articulat Dump Truck (ADT) dengan nilai Rp 7.322.788.788. Uang sitaan ini nanti akan distorkan ke Kas Negara," kata Raimel dalam konferensi Pers tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) di aula kantor Kejati Sultra, Selasa (8/3/22).

Sementara 39 unit barang rampasan yang tidak laku terjual yakni 3 Exavator, 1 Greder, 1 Articulat Dump Truck (ADT), dan 34 Dump Truck akan dilakukan lelang ulang dalam beberapa waktu ke depan.

Mantan Wakajati Sulsel didampingi Kajari Konawe Irwanuddin Tadjuddin SH. MH juga menyebutkan, penyelamatan uang negara yang dilakukan oleh jajaran Kejati Sultra melalui Kejaksaan Negeri Konawe adalah wujud keseriusan kejaksaan dalam menegakan hukum, guna menyelamatkan keuangan negara sekaligus membantu pemulihan ekonomi negara di tengah pandemi covid-19.

Sebelumnya pada bulan November 2021, Kejati Sultra dan Kejaksaan Negeri Konawe berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 14.965.556.584.

Uang tersebut berasal dari hasil lelang barang rampasan dari perkara tindak pidana umum (Pidum) dalam perkara penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin oleh PT. Rockstone Mining Indonesia, PT. Natural Persada Mandiri, PT. Pertambangan Nikel Nusantara dan terpidana atas nama Tuta Nafisa di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP ) PT. Bososi di Kabupaten Konawe Utara.

Baca juga: KPK Jelaskan Cara Kembalikan Uang Negara Rp 40,8 Miliar ke Dirut dan Dirkeu PT Hutama Karya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UKT Mahal, Siti Mundur dari Universitas Riau, Pihak Kampus Berdalih

UKT Mahal, Siti Mundur dari Universitas Riau, Pihak Kampus Berdalih

Regional
Disdikbud Jateng Larang Wisuda, Pengadaan Seragam, dan Study Tour, Apa Alasannya?

Disdikbud Jateng Larang Wisuda, Pengadaan Seragam, dan Study Tour, Apa Alasannya?

Regional
Akses ke TPA Jatibarang Semarang Diperketat, Dilarang Bawa Korek Api

Akses ke TPA Jatibarang Semarang Diperketat, Dilarang Bawa Korek Api

Regional
1 Korban Banjir Bandang di OKU Ditemukan Tewas Tersangkut di Kayu

1 Korban Banjir Bandang di OKU Ditemukan Tewas Tersangkut di Kayu

Regional
Sinyal Duet Gerindra dan PKB di Pilkada Jateng 2024 Menguat, Apa Indikasinya?

Sinyal Duet Gerindra dan PKB di Pilkada Jateng 2024 Menguat, Apa Indikasinya?

Regional
7.800 Ekor Anjing di Sikka Sudah Disuntik Vaksin, Pemkab Sebut Capaian Masih Rendah

7.800 Ekor Anjing di Sikka Sudah Disuntik Vaksin, Pemkab Sebut Capaian Masih Rendah

Regional
Danau Kelimutu Berubah Warna, Pengunjung Diimbau Waspada Gas Beracun

Danau Kelimutu Berubah Warna, Pengunjung Diimbau Waspada Gas Beracun

Regional
Pilkada Kota Semarang, Ita dan Ade Bhakti Penjajakan ke Gerindra

Pilkada Kota Semarang, Ita dan Ade Bhakti Penjajakan ke Gerindra

Regional
Update Daftar Cawali-Cawawali Solo dari PDI-P, Siapa Saja Mereka?

Update Daftar Cawali-Cawawali Solo dari PDI-P, Siapa Saja Mereka?

Regional
Pemprov Jateng Evaluasi Larangan Pungutan di Sekolah, Alasannya Banyak Orangtua Siswa Ingin Menyumbang

Pemprov Jateng Evaluasi Larangan Pungutan di Sekolah, Alasannya Banyak Orangtua Siswa Ingin Menyumbang

Regional
10 Ha Lahan Pemda Sumbar di Tanah Datar Jadi Titik Relokasi Korban Banjir

10 Ha Lahan Pemda Sumbar di Tanah Datar Jadi Titik Relokasi Korban Banjir

Regional
'Ngopi' Bareng, Ade Bhakti Bocorkan Obrolannya dengan Gibran

"Ngopi" Bareng, Ade Bhakti Bocorkan Obrolannya dengan Gibran

Regional
Polisi di Ambon Sita 540 Liter Miras Saat Razia di Kapal

Polisi di Ambon Sita 540 Liter Miras Saat Razia di Kapal

Regional
Gerindra Buka Peluang Koalisi Indonesia Maju Berlanjut pada Pilkada Banyumas

Gerindra Buka Peluang Koalisi Indonesia Maju Berlanjut pada Pilkada Banyumas

Regional
Cari Sampah, Pemulung Asal Semarang Temukan Mayat Bayi di Tong Sampah

Cari Sampah, Pemulung Asal Semarang Temukan Mayat Bayi di Tong Sampah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com