Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Kurir dan Pengguna Sabu Ditangkap, Dua di Antaranya Positif Covid-19

Kompas.com - 08/03/2022, 16:48 WIB
Dian Ade Permana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Dua dari tujuh orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Semarang diketahui positif Covid-19. Mereka menjalani isolasi sehingga tak dihadirkan dalam rilis, Selasa (8/3/2022).

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA mengatakan, ketujuh tersangka tersebut ditangkap dalam Operasi Bersinar Candi 2022.

Baca juga: Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Tambora, 43 Gram Paket Sabu Diamankan

"Kita menargetkan ungkap empat kasus. Namun dalam perjalanannya ada enam kasus dengan tujuh tersangka yang ditangkap. Barang bukti sabu yang diamankan total seberat 10,54 gram," jelasnya.

Yovan mengatakan modus yang dilakukan para pelaku tersebut seragam meski mereka berbeda jaringan.

"Mereka masih kategori pemakai dan kurir, belum ada yang bandar. Ini masih penyelidikan untuk mengungkap bandar yang mengendalikan peredaran sabu," jelasnya.

Dikatakan, Kabupaten Semarang menjadi sasaran daerah peredaran sabu karena memiliki banyak tempat hiburan dan wisata. "Kita tidak bisa bergerak sendiri, sehingga butuh dukungan elemen lain untuk memberantas peredaran narkoba," kata Yovan.

Dia mengatakan, selain penegakan hukum juga dilakukan pendekatan preventif dengan melakukan sosialiasi ke sekolah dan komunitas masyarakat lain.

"Ini kan bahaya, sabu satu gram harganya Rp 900.000, jika mereka tak bekerja bisa mencuri, merampok, menggadaikan barang. Jadinya kriminal semua," tegasnya.

Kasat Narkoha Polres Semarang, Iptu M. Aditya Perdana mengungkapkan tersangka yang ditangkap adalah Ipung Pia Banan (35) warga Temanggung, Winarto (36) warga Kabupaten Semarang. Selanjutnya Zefanya Wardana Saputra dan Abel Yukawijaya, keduanya warga Kota Salatiga.

Selanjutnya, Musrakim (29) warga Kabupaten Pekalongan, Muhadi (33) warga Kabupaten Semarang, dan Rudi Sugiyarto (30) warga Kabupaten Semarang.

"Mereka dijerat Pasal 112 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Aditya.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan 112 Kilogram Sabu, Sitaan dari 17 Tersangka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com