Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Edarkan Sabu, Pasutri di Seram Bagian Timur Terancam 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/03/2022, 22:42 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Personel Satres Narkoba Polres Seram Bagian Timur, Maluku, meringkus pasangan suami istri terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Pasutri yang diringkus itu berinisial BL dan F. Mereka ditangkap di kediamannya, Jalan Masohi, Kota Bula, Senin (7/3/2022) pukul 13.00 WIT.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Cakades di Pamekasan, Pelaku Konsumsi Narkoba dan Merasa Terancam

Dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polres Seram Bagian Timur AKP Jhon Wattimanela mengatakan, penangkapan pasutri ini dilakukan berkat informasi dari seorang wanita berinisial I yang terlebih dulu ditangkap karena positif menggunakan sabu.

"Dari informasi yang kita dapat, kita akhirnya berhasil mengungkap pengedar sekaligus pemakai yang merupakan pasangan suami istri," kata Jhon saat dikonfirmasi, Senin malam.

I yang lebih dulu ditangkap dinyatakan positif mengonsumsi narkoba setelah menjalani tes urine. Saat diinterogasi, I mengaku mendapat narkoba dari BL dan F.

"Informan kita ini diduga merupakan salah satu pemakai narkoba juga karena dari hasil tes urine positif, namun kita tidak mendapatkan barang bukti dirinya," ujarnya.

Jhon mengaku barang bukti satu paket sabu yang disita dari tangan pasturi itu telah diamankan dan akan diuji di laboratorium.

Jhon tidak menjelaskan secara rinci sabu yang disita dari tangan pasutri itu didapat dari mana. Ia juga tidak menjelaskan sejak kapan pasutri itu mulai mengedarkan sabu di wilayah tersebut.

Saat ini, kata Jhon, ketiga terduga pemakai dan pengedar itu telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Seram Bagiam Timur.

Setelah itu, mereka akan dibawa ke Kantor BNN Maluku di Ambon untuk dilakukan asesmen dan proses selanjutnya.

Baca juga: Bangkai Paus Sperma Sepanjang 10 Meter Ditemukan Terdampar di Pulau Seram

Akibat perbuatan tersebut, ketiganya terancam dijerat dengan Pasal 112, 114, dan Pasal 127 tentang Narkotika.

"Hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. Sedangkan Pasal 127 yakni Penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri maka satu tahun penjara," kata Jhon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com