Salin Artikel

Diduga Edarkan Sabu, Pasutri di Seram Bagian Timur Terancam 12 Tahun Penjara

Pasutri yang diringkus itu berinisial BL dan F. Mereka ditangkap di kediamannya, Jalan Masohi, Kota Bula, Senin (7/3/2022) pukul 13.00 WIT.

Dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polres Seram Bagian Timur AKP Jhon Wattimanela mengatakan, penangkapan pasutri ini dilakukan berkat informasi dari seorang wanita berinisial I yang terlebih dulu ditangkap karena positif menggunakan sabu.

"Dari informasi yang kita dapat, kita akhirnya berhasil mengungkap pengedar sekaligus pemakai yang merupakan pasangan suami istri," kata Jhon saat dikonfirmasi, Senin malam.

I yang lebih dulu ditangkap dinyatakan positif mengonsumsi narkoba setelah menjalani tes urine. Saat diinterogasi, I mengaku mendapat narkoba dari BL dan F.

"Informan kita ini diduga merupakan salah satu pemakai narkoba juga karena dari hasil tes urine positif, namun kita tidak mendapatkan barang bukti dirinya," ujarnya.

Jhon mengaku barang bukti satu paket sabu yang disita dari tangan pasturi itu telah diamankan dan akan diuji di laboratorium.

Jhon tidak menjelaskan secara rinci sabu yang disita dari tangan pasutri itu didapat dari mana. Ia juga tidak menjelaskan sejak kapan pasutri itu mulai mengedarkan sabu di wilayah tersebut.

Saat ini, kata Jhon, ketiga terduga pemakai dan pengedar itu telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Seram Bagiam Timur.

Setelah itu, mereka akan dibawa ke Kantor BNN Maluku di Ambon untuk dilakukan asesmen dan proses selanjutnya.

Akibat perbuatan tersebut, ketiganya terancam dijerat dengan Pasal 112, 114, dan Pasal 127 tentang Narkotika.

"Hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. Sedangkan Pasal 127 yakni Penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri maka satu tahun penjara," kata Jhon.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/07/224207278/diduga-edarkan-sabu-pasutri-di-seram-bagian-timur-terancam-12-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke